Polres Kendal Tangkap Warga Demak

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial AW saat diamankan Polres Kendal.

Caption: tersangka inisial AW saat diamankan Polres Kendal.

Kendal || Rega Media News

Tersangka berinisial AW warga Sidokumpul, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, ditahan polisi lantaran menggelapkan dua ban truk Hino milik PT. SILOG (Semen Indonesia Logistik), Rabu (17/11/21).

Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa sopir truknya melakukan penggelapan ban mobil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami cek dan ternyata benar sopir truk mengaku, ban baru di mobil truk bernopol K-1848-DM diganti ban bekas,” ujar AKP Daniel A Tambunan kepada awak media.

Daniel menjelaskan, kronologisnya berawal dari pelapor melihat truk Hino yang bernopol K-1848-DM warna putih tahun 2017 atas nama PT Semen Indonesia Logistik berhenti di tambal ban, di Jalan Lingkar Kaliwungu, sekitar pukul 13.00 Wib, Jumat (5/10/21) lalu.

Baca Juga :  Identitas Terduga Maling Dibakar di Bangkalan Terungkap

Melihat truknya berhenti pelapor menegur tersangka, namun terjadi perdebatan antara keduanya, dengan alasan bahan bakar kehabisan.

Setelah pukul 17.00 wib bahan bakar sudah terisi mobil truk akhirnya bisa jalan kembali, namun baru berjalan sebentar mobil truk tersebut berhenti kembali.

“Terlapor melihat truk bernopol K-1848-DM yang di bawa tersangka AW,
berhenti kembali di kawasan Terminal Terboyo,” pungkasnya.

Pelapor akhirnya curiga dan saat didatangi ternyata hanya ada kernetnya,
Dian Wahyu. Selanjutnya, pelapor memeriksa keadaan truk Hino yang bernopol K-1848-DM milik PT. SILOG (Semen Indonesia Logistik).

Setelah dicek, di dapati 1 (satu) ban merk black lion ukuran 1100/750 yang baru diganti sudah ditukar dengan 2 (dua) buah ban yang sudah rusak dengan merk yang berbeda, masing-masing dengan merk michelin ukuran 1100/750 dan ban merk double coin ukuran 1100/750.

Baca Juga :  Tim Cobra Duet Resmob Polres Jember, Alhasil Pelaku Perampokan 24 TKP Dibekuk

Melihat keadaan mobil ada yang janggal, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Kendal melakukan tindak lanjut untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan pencarian tepatnya pada hari Senin sekira jam 00.30 wib, Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu berada di rumahnya, di Dusun Sidokumpul Rt 07 Rw 01 Desa Sidokumpul, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Daniel.

Berita Terkait

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:09 WIB

Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Berita Terbaru