Dua Perampok di Subulussalam Dibekuk

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Subulussalam ungkap kasus perampokan, tunjukkan dua pelaku dan barang bukti.

Caption: konferensi pers, Polres Subulussalam ungkap kasus perampokan, tunjukkan dua pelaku dan barang bukti.

Subulussalam || Rega Media News

Dua pria berinisial H (48 th), warga Desa Pulo Kambing, Kluet Utara, Aceh Selatan dan inisial I (31 th), warga Desa Lembah Alas, Delleng Pokisen, Aceh Tenggara, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subulussalam.

Pasalnya, dua pria yang bekerja sebagai supir dan petani tersebut, melakukan pencurian dan kekerasan (perampokan), terhadap wanita di jalan umum Kampung Tualang, Runding, Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi perampokannya sekira pukul 17:00 Wib, Jum’at (19/11/21). Sementara, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama, yakni pukul 19:15 Wib,” ujar Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, Selasa (23/11).

Baca Juga :  Abd Hari Ditangkap, Jaka Jatim: Terima Kasih Team Dhemit

Modus operandinya, kata Qori, pelaku melihat empat orang perempuan, masuk ke Desa Tualang menuju Kampung Tanah Tumbuh, dengan mengendarai sepeda motor memakai baju tertulis PT. PNM Mekar.

“Pelaku berniat merampok, menunggu korban melintasi jembatan kecil, tepatnya di genangan banjir yang sedang meluap kejalan umum, dengan bersembunyi di jembatan,” ungkap Qori dalam konferensi persnya.

Seketika itu, jelas Qori, pelaku menodongkan pisau keleher dan menarik tas korban. Pelaku berhasil merampas tas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor pelaku, merk Honda Vario warna merah putih terparkir sebelumnya.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Puskesmas Mandangin Diujung Tanduk

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku, pisau, parang, pakaian yang digunakan pelaku, tas warna biru, satu ATM BSI dan ATM Bank Aceh milik korban.

“Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka inisial H dan I dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, ayat 2, dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Qori.

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: press conference, Polres Pohuwato ungkap kasus pertambangan emas ilegal dan tunjukkan barang bukti, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Minggu, 23 Nov 2025 - 12:20 WIB

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB