Dua Perampok di Subulussalam Dibekuk

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Subulussalam ungkap kasus perampokan, tunjukkan dua pelaku dan barang bukti.

Caption: konferensi pers, Polres Subulussalam ungkap kasus perampokan, tunjukkan dua pelaku dan barang bukti.

Subulussalam || Rega Media News

Dua pria berinisial H (48 th), warga Desa Pulo Kambing, Kluet Utara, Aceh Selatan dan inisial I (31 th), warga Desa Lembah Alas, Delleng Pokisen, Aceh Tenggara, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subulussalam.

Pasalnya, dua pria yang bekerja sebagai supir dan petani tersebut, melakukan pencurian dan kekerasan (perampokan), terhadap wanita di jalan umum Kampung Tualang, Runding, Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi perampokannya sekira pukul 17:00 Wib, Jum’at (19/11/21). Sementara, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama, yakni pukul 19:15 Wib,” ujar Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, Selasa (23/11).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Blitar Bekuk Pengedar Pil Double L

Modus operandinya, kata Qori, pelaku melihat empat orang perempuan, masuk ke Desa Tualang menuju Kampung Tanah Tumbuh, dengan mengendarai sepeda motor memakai baju tertulis PT. PNM Mekar.

“Pelaku berniat merampok, menunggu korban melintasi jembatan kecil, tepatnya di genangan banjir yang sedang meluap kejalan umum, dengan bersembunyi di jembatan,” ungkap Qori dalam konferensi persnya.

Seketika itu, jelas Qori, pelaku menodongkan pisau keleher dan menarik tas korban. Pelaku berhasil merampas tas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor pelaku, merk Honda Vario warna merah putih terparkir sebelumnya.

Baca Juga :  Cegah Laka, Dishub Sampang Pasang Warning Light

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku, pisau, parang, pakaian yang digunakan pelaku, tas warna biru, satu ATM BSI dan ATM Bank Aceh milik korban.

“Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka inisial H dan I dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, ayat 2, dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Qori.

Berita Terkait

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:09 WIB

Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Berita Terbaru