Dua Perampok di Subulussalam Dibekuk

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Subulussalam ungkap kasus perampokan, tunjukkan dua pelaku dan barang bukti.

Caption: konferensi pers, Polres Subulussalam ungkap kasus perampokan, tunjukkan dua pelaku dan barang bukti.

Subulussalam || Rega Media News

Dua pria berinisial H (48 th), warga Desa Pulo Kambing, Kluet Utara, Aceh Selatan dan inisial I (31 th), warga Desa Lembah Alas, Delleng Pokisen, Aceh Tenggara, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subulussalam.

Pasalnya, dua pria yang bekerja sebagai supir dan petani tersebut, melakukan pencurian dan kekerasan (perampokan), terhadap wanita di jalan umum Kampung Tualang, Runding, Subulussalam.

“Aksi perampokannya sekira pukul 17:00 Wib, Jum’at (19/11/21). Sementara, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama, yakni pukul 19:15 Wib,” ujar Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, Selasa (23/11).

Baca Juga :  Polisi Ciduk Pelaku Begal Di Bangkalan

Modus operandinya, kata Qori, pelaku melihat empat orang perempuan, masuk ke Desa Tualang menuju Kampung Tanah Tumbuh, dengan mengendarai sepeda motor memakai baju tertulis PT. PNM Mekar.

“Pelaku berniat merampok, menunggu korban melintasi jembatan kecil, tepatnya di genangan banjir yang sedang meluap kejalan umum, dengan bersembunyi di jembatan,” ungkap Qori dalam konferensi persnya.

Seketika itu, jelas Qori, pelaku menodongkan pisau keleher dan menarik tas korban. Pelaku berhasil merampas tas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor pelaku, merk Honda Vario warna merah putih terparkir sebelumnya.

Baca Juga :  Tim Jimad Sakteh Laporkan KPU Sampang Ke Bawaslu

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku, pisau, parang, pakaian yang digunakan pelaku, tas warna biru, satu ATM BSI dan ATM Bank Aceh milik korban.

“Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka inisial H dan I dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, ayat 2, dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Qori.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB