Dua Perampok di Subulussalam Dibekuk

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Subulussalam ungkap kasus perampokan, tunjukkan dua pelaku dan barang bukti.

Caption: konferensi pers, Polres Subulussalam ungkap kasus perampokan, tunjukkan dua pelaku dan barang bukti.

Subulussalam || Rega Media News

Dua pria berinisial H (48 th), warga Desa Pulo Kambing, Kluet Utara, Aceh Selatan dan inisial I (31 th), warga Desa Lembah Alas, Delleng Pokisen, Aceh Tenggara, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subulussalam.

Pasalnya, dua pria yang bekerja sebagai supir dan petani tersebut, melakukan pencurian dan kekerasan (perampokan), terhadap wanita di jalan umum Kampung Tualang, Runding, Subulussalam.

“Aksi perampokannya sekira pukul 17:00 Wib, Jum’at (19/11/21). Sementara, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama, yakni pukul 19:15 Wib,” ujar Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, Selasa (23/11).

Baca Juga :  Lobang Tambang Emas Manggamat Telan Korban, 2 Meninggal Dunia

Modus operandinya, kata Qori, pelaku melihat empat orang perempuan, masuk ke Desa Tualang menuju Kampung Tanah Tumbuh, dengan mengendarai sepeda motor memakai baju tertulis PT. PNM Mekar.

“Pelaku berniat merampok, menunggu korban melintasi jembatan kecil, tepatnya di genangan banjir yang sedang meluap kejalan umum, dengan bersembunyi di jembatan,” ungkap Qori dalam konferensi persnya.

Seketika itu, jelas Qori, pelaku menodongkan pisau keleher dan menarik tas korban. Pelaku berhasil merampas tas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor pelaku, merk Honda Vario warna merah putih terparkir sebelumnya.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Pemko Medan Berlangsung Khidmat

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku, pisau, parang, pakaian yang digunakan pelaku, tas warna biru, satu ATM BSI dan ATM Bank Aceh milik korban.

“Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka inisial H dan I dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, ayat 2, dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Qori.

Berita Terkait

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB

Caption: Abdul Razak Manajer Persepam / Tim Laskar Ronggosukowati Pamekasan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Final di Kandang, Laskar Ronggosukowati Target Juara Liga 4

Jumat, 6 Feb 2026 - 07:29 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB