Bangkalan || Rega Media News
Sebanyak delapan tersangka pelaku kriminal dan pengedar Narkoba yang kerap beraksi di beberapa wilayah hukum Polres Bangkalan, digelandang ke Mapolres setempat, Rabu (22/12/21).
Delapan tersangka itu terdiri dari enam tersangka dijerat kasus pencurian sepeda motor yang disertai dengan kekerasan. Sementara dua tersangka lainnya kasus penyalahgunaan barang haram narkotika.
Kapolres Bangkalan, AKPB Alith Alarino menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya penangkapan periode bulan November 2021.
“Kali ini ungkap kasus pencurian sepeda motor disertai kekerasan dan kasus penyalahgunaan obat terlarang,” kata Alith saat konfrensi pers di Mapolres setempat.
Selain itu, kata Alith, pihaknya juga berhasil ungkap 6 kasus pencurian dan mengamankan 6 tersangka. Lima kasus curanmor dan untuk pencurian kekerasan 1 orang.
“Sementara, untuk tersangka kasus narkoba petugas berhasil mengamankan 2 tersangka,” jelasnya.
Dijelaskan Alith, modus tersangka melakukan kejahatan yakni mengincar sepeda motor dengan cara memepet target. Biasanya tersangka berjumlah empat orang.
Alith menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa dilihat di Mapolres. Terutama kendaraan yang pernah hilang di tiga lokasi di Bangkalan.
“Satu motor tersangka melakukan penodongan menggunakan senjata dan dua tersangka lainnya mengincar sepeda motornya,” ungkap Alith.
Biasanya, enam tersangka ini beraksi di lokasi pencurian sepeda di Mlajah, di Kecamatan sukolilo dan daerah UTM sekitar Cafe yang berada di Telang, Kecamatan Kamal.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan motor R2 dan R4, senjata tajam, kunci T dan beberapa helai baju yang digunakan tersangka.
“Kemudian untuk kasus penyalahgunaan narkoba, barang bukti yang disita sebanyak 207,63 gram dan ada dua paket sabu-sabu,” terang orang nomor satu di Mapolres Bangkalan ini.