Bangkalan || Rega Media News
Turunnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, akibatkan Gejolak dan isu hangat terjadi di kalangan kepala desa (Kades) dan pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bangkalan.
Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD) yang dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.
Seluruh kepala desa di Bangkalan yang diwakili Asosiasi Kepala Desa (AKD), Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pun mengambil sikap dengan adanya Perpres tersebut.
“Bagi kami, Perpres itu merupakan keputusan yang kurang tepat di tengah suasana pandemi yang makin mereda. Bahkan bantuan sosial dari pusat, provinsi, dan kabupaten pun dikurangi bahkan dihapus tapi BLT DD justru dinaikkan,” kata Jayus, Sekretaris AKD Bangkalan usai melakukan audensi ke Komisi A DPRD Bangkalan, Rabu, (22/12/21).
Menurutnya, ada empat poin sikap Kades di Bangkalan yang disampaikan selain yang telah disebutkan di atas. Poin kedua Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan dan munculnya Perpres tiba-tiba mem-by pass semua proses.
“Ketiga, Perpres kami anggap mengebiri kewenangan desa dalam hal kemandirian pengelola Dana Desa, di mana dana desa secara angka tetap ada, tapi hanya semacam pengalihan dari kegiatan di kementerian. Keempat, banyak desa yang jumlah penduduknya sedikit, tidak akan bisa memenuhi ketentuan Perpres ini,” lanjut Kades Aeng Sareh ini.
Dari simulasi anggaran yang dibuat para Kades di Kabupaten Bangkalan, salah satu contoh misal di Desa A, memiliki jumlah KK 132 dengan DD Rp613 juta.
Jika sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2021, 40% DD untuk BLT, maka jumlahnya Rp245.200.000 dalam satu tahun atau Rp20.433.333 dalam sebulan. Jika jumlah BLT yang diterima satu KK sebanyak Rp300.000 per bulan, maka dibutuhkan 69 KK penerima atau dengan kata lain lebih dari 51% keluarga di Desa A harus menerima BLT. Padahal belum tentu warga tidak mampu yang harus dibantu dengan BLT DD sebanyak 51%.
“Pada saat kondisi pandemi makin membaik, kok malah BLT DD dinaikkan. Sementara bansos dari pusat, provinsi, dan kabupaten terkait Covid-19 diturunkan bahkan sebagian dihapus. Perpres ini seakan menjadi semacam pengalihan dana dan kegiatan kementerian dibebankan ke dana desa,” katanya.
Ia mengkhawatirkan, nantinya DD hanya habis untuk BLT, kegiatan lain seperti pembangunan dan pemberdayaan masyarakat jadi terganggu. Jika Perpres tetap dipaksakan, seluruh Kades khawatir akan terjadi gejolak secara nasional.
Sebagai informasi, ayat yang menjadi keberatan Pemdes adalah pada Pasal 5 Ayat (4) yang berbunyi: Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H. Syaiful Anam, mengatakan akan mengakomodir semua aspirasi dari AKD terkait Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini.
“Kami pastinya mendukung apa yang menjadi aspirasi Kepala Desa. Kita akan memperjuangkannya kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.
Sebab, pihaknya mengaku sangat bisa merasakan kegelisahan yang dirasakan oleh Pemerintah Desa menyikapi Perpres 104 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 Ayat (4) tersebut
“Kami memaklumi keluhan atau aspirasi dari para Kepala Desa. Karena mereka kan sudah merencanakan sejak jauh-jauh hari pengelolaan dana desanya, sudah Musrenbang, sudah direncanakan. Tiba-tiba ada aturan seperti ini, wajar mereka bereaksi,” pungkasnya.