Pelaku Curanmor Asal Camplong Sampang di Dor

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Satu persatu para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil dilumpuhkan Tim Resmob Satreskrim Polres setempat.

Tak tanggung-tanggung, tim buru sergap ini akan memberikan hadiah timah panas jika pelaku tidak kooperatif, mencoba melarikan diri dan bahkan melawan saat ditangkap.

Terbukti, pada Rabu (05/01/2022) malam, sekira pukul 23:00 Wib, tim resmob berjuluk Destroyer Mission Team (Demit) ini berhasil meringkus satu pelaku curanmor asal wilayah Camplong.

Baca Juga :  Warga Sampang Jadi Korban Pengeroyokan

Tak hanya itu, pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, lantaran pelaku mencoba melarikan diri ke semak-semak yang gelap, saat hendak ditangkap tim resmob.

“Pelaku berinisial SMD (28 th), asal warga Desa Rabesan, Camplong. Terpaksa di dor, karena melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo, Kamis (06/01).

Agung menjelaskan, pelaku tersebut sudah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Setelah berhasil mencuri, pelaku meminta sejumlah uang tebusan kepada korban.

Baca Juga :  Banyak Pengaduan, Satpol PP Razia Warteg di Tangkel dan Akses Suramadu

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, terakhir pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink, di Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Sampang,” terang perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya.

Agung menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan dan berada di Mako Polres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, terkait aksi curanmornya tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Agung.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB