Pelaku Curanmor Asal Camplong Sampang di Dor

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Satu persatu para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil dilumpuhkan Tim Resmob Satreskrim Polres setempat.

Tak tanggung-tanggung, tim buru sergap ini akan memberikan hadiah timah panas jika pelaku tidak kooperatif, mencoba melarikan diri dan bahkan melawan saat ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbukti, pada Rabu (05/01/2022) malam, sekira pukul 23:00 Wib, tim resmob berjuluk Destroyer Mission Team (Demit) ini berhasil meringkus satu pelaku curanmor asal wilayah Camplong.

Baca Juga :  Lahan Tandus di Bangkalan Disulap Jadi Subur Penghasil Tanaman Holtikultura

Tak hanya itu, pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, lantaran pelaku mencoba melarikan diri ke semak-semak yang gelap, saat hendak ditangkap tim resmob.

“Pelaku berinisial SMD (28 th), asal warga Desa Rabesan, Camplong. Terpaksa di dor, karena melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo, Kamis (06/01).

Agung menjelaskan, pelaku tersebut sudah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Setelah berhasil mencuri, pelaku meminta sejumlah uang tebusan kepada korban.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang Pimpin Tim Cobra dan Satgas Keamanan Cari Sapi Warga Yang Hilang

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, terakhir pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink, di Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Sampang,” terang perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya.

Agung menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan dan berada di Mako Polres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, terkait aksi curanmornya tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Agung.

Berita Terkait

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sampaikan sambutan usai kukuhkan pengurus Media Center Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:28 WIB

Caption: warga binaan / napi Rutan Sampang saat dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Kamis, 21 Agu 2025 - 17:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim) berjabat tangan dengan Ismet Efendi usai dilantik sebagai Sekda. (foto istimewa).

Daerah

Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:07 WIB