Pelaku Curanmor Asal Camplong Sampang di Dor

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Satu persatu para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil dilumpuhkan Tim Resmob Satreskrim Polres setempat.

Tak tanggung-tanggung, tim buru sergap ini akan memberikan hadiah timah panas jika pelaku tidak kooperatif, mencoba melarikan diri dan bahkan melawan saat ditangkap.

Terbukti, pada Rabu (05/01/2022) malam, sekira pukul 23:00 Wib, tim resmob berjuluk Destroyer Mission Team (Demit) ini berhasil meringkus satu pelaku curanmor asal wilayah Camplong.

Baca Juga :  Kasus LSM Diserang Ustad, Tokoh LSM Sampang Angkat Bicara

Tak hanya itu, pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, lantaran pelaku mencoba melarikan diri ke semak-semak yang gelap, saat hendak ditangkap tim resmob.

“Pelaku berinisial SMD (28 th), asal warga Desa Rabesan, Camplong. Terpaksa di dor, karena melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo, Kamis (06/01).

Agung menjelaskan, pelaku tersebut sudah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Setelah berhasil mencuri, pelaku meminta sejumlah uang tebusan kepada korban.

Baca Juga :  Polisi Geledah Gudang Penyimpanan Miras di Gorontalo

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, terakhir pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink, di Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Sampang,” terang perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya.

Agung menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan dan berada di Mako Polres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, terkait aksi curanmornya tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Agung.

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB