PN Bangkalan Sidangkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia Indonesia

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri Bangkalan menerima pelimpahan perkara kasus narkoba lintas negara Malaysia – Indonesia yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Timur.

Perkara kasus narkoba jaringan internasional itu diterima Kejari Bangkalan pada awal Desember 2021 lalu. Kasus barang haram ini melibatkan dua warga Bangkalan dari Kecamatan Tanjung Bumi. Yakni berinisial Tomin inisial TM (41) seorang petani dan Tosiah inisial TS (37) ibu rumah tangga.

Kasipindum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin membenarkan. Menurutnya, Kejari Bangkalan memang menerima pelimpahan kasus narkoba jaringan malaysia Indonesia yang dikirim melalui jalur expedisi. Sementara ini, perkara kasus narkoba tersebut sudah masuk dalam persidangan. 

“Kita sudah melakukan persidangan tiga kali. Minggu depan sidang selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2022 akan dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi yang ada diberkas perkara,” ujarnya. 

“Sudah tiga kali sidang dan sidang keempatnya nanti akan mendatangkan dari polisi yang sudah melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, motif kasus tersebut melalui Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia. Caranya, pekerja ini mengirimkan paket kemudian di dalam paket itu ada barang seperti pakaian yang diselipkan narkoba.

“Jadi barang bukti ini infonya dikirim dari Malaysia oleh suami TS. Dengan tujuan paket dikirim ke TS di Bangkalan,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas PN Bangkalan, Sugiri Wiryandono juga membenarkan, pihaknya sedang menangani kasus narkoba dengan nomer perkara 306/Pid.Sus/2021/PN Bkl 09 Dec 2021 Narkotika.

Menurutnya, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa terdapat dua pasal. Pertama perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Kemudian pasal kedua Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Eks Kades di Bangkalan Ditangkap Polres Sampang

“Jadi tunggu sidang yang akan datang proses sidang pemeriksaan saksi adecat yang masih dalam lingkup pembuktian. Pertama sidang pemeriksaan identitas, kemudian pembacaan dakwaan dan setelah itu esepsi atau pembelaan dari terdakwa.

“Kalau misal esepsi ini dikabulkan maka perkaranya selesai tidak diproses. Namun, bila esepsi ini ditolak maka lanjut pada pembuktian karena ini sudah masuk adecat. Wilayah pembuktian ini selalu mengedepankan berkas dari penuntut umum baik itu saksi dari Jaksa sebagaiman yang ada di dalam berkas,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, peredaran narkoba lintas negera tersebut di gagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berhasil mengungkap penangkapan 2 orang diduga pelaku tindak Narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional, Selasa (10/8/21) lalu. 

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (5/8) sekitar pukul 14.20 wib, yakni berinisial Tomin inisial TM (41) seorang petani dan Tosiah inisial TS (37) ibu rumah tangga asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur. 

Belakangan diketahui kedua tersangka merupakan kakak-beradik. Kasus ini sekaligus kali kedua penyeludupan narkoba asal Malaysia tujuan Madura dengan modus yang sama, lewat pengiriman paket, yang berhasil digagalkan Polda Jateng. 

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut bermula pada Rabu (4/8/2021) Tim mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai, kanwil Jateng & DIY, bahwa ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang sebanyak 4 paket yang terbungkus kardus dari Malaysia. 

“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,” tuturnya 

Dalam 4 paket Kargo tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. “Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Warga Sampang Diimbau Jaga Kamtibmas

“Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket, setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS,” terangnya. 

“Petugas gabungan juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka,”lanjutnya. 

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa paket berisi Narkotika jenis sabu seberat 441,21 Gram yang dibungkus dalam botol susu bekas yang tersebut dikirim oleh Mathori (suami tersanka TS, red) yang berada di Malaysia. 

Lutfi Martadian menyatakan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika. “Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” tutupnya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya Petugas membawa TM dan TS beserta 4 paket Kargo ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan. 

Terpisah, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Selasa (10/8/2021), mengatakan dua tersangka penyedupan narkoba dalam botol bekas susu, merupakan kakak beradik. Tersangka TM (41) dan TS (37) diamankan polisi lantaran menerima paket sabu dari Malaysia. 

“TS ini adiknya si TR, mereka yang menerima paket dari Mathori. Barang buktinya yang kita amankan dalam satu botol minuman kemasan bekas susu,” kata Kombes Hanny Hidayat. 

Saat ditanya berapa kali kakak beradik ini melakukan aksinya, Hanny menyebut tersangka mengaku baru sekali. Namun, pihaknya menduga hal ini sudah dilakukan beberapa kali. 

“Biasanya maling atau pelaku kan tidak pernah mengaku berapa kali melakukan aksinya. Pengakuannya ke polisi ya cuma sekali ini, tapi saya kira pelaku sudah lebih dari sekali melakukan penyelundupan ini. Penyelundupannya mengirim paket berisikan barang bekas dan makanan itu,” paparnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung tunjukkan TKP perampokan di wilayah hukumnya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:37 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak polisi dan sejumlah warga berada di TKP perampokan di wilayah Kedungdung, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:11 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB