Bangkalan || Rega Media News
Kejaksaan Negeri Bangkalan menerima pelimpahan perkara kasus narkoba lintas negara Malaysia – Indonesia yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Timur.
Perkara kasus narkoba jaringan internasional itu diterima Kejari Bangkalan pada awal Desember 2021 lalu. Kasus barang haram ini melibatkan dua warga Bangkalan dari Kecamatan Tanjung Bumi. Yakni berinisial Tomin inisial TM (41) seorang petani dan Tosiah inisial TS (37) ibu rumah tangga.
Kasipindum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin membenarkan. Menurutnya, Kejari Bangkalan memang menerima pelimpahan kasus narkoba jaringan malaysia Indonesia yang dikirim melalui jalur expedisi. Sementara ini, perkara kasus narkoba tersebut sudah masuk dalam persidangan.
“Kita sudah melakukan persidangan tiga kali. Minggu depan sidang selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2022 akan dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi yang ada diberkas perkara,” ujarnya.
“Sudah tiga kali sidang dan sidang keempatnya nanti akan mendatangkan dari polisi yang sudah melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, motif kasus tersebut melalui Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia. Caranya, pekerja ini mengirimkan paket kemudian di dalam paket itu ada barang seperti pakaian yang diselipkan narkoba.
“Jadi barang bukti ini infonya dikirim dari Malaysia oleh suami TS. Dengan tujuan paket dikirim ke TS di Bangkalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas PN Bangkalan, Sugiri Wiryandono juga membenarkan, pihaknya sedang menangani kasus narkoba dengan nomer perkara 306/Pid.Sus/2021/PN Bkl 09 Dec 2021 Narkotika.
Menurutnya, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa terdapat dua pasal. Pertama perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114Â ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Â Nomor 35 Tahun 2009Â Tentang Narkotika.
Kemudian pasal kedua Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112Â ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Â Nomor 35 Tahun 2009Â Tentang Narkotika.
“Jadi tunggu sidang yang akan datang proses sidang pemeriksaan saksi adecat yang masih dalam lingkup pembuktian. Pertama sidang pemeriksaan identitas, kemudian pembacaan dakwaan dan setelah itu esepsi atau pembelaan dari terdakwa.
“Kalau misal esepsi ini dikabulkan maka perkaranya selesai tidak diproses. Namun, bila esepsi ini ditolak maka lanjut pada pembuktian karena ini sudah masuk adecat. Wilayah pembuktian ini selalu mengedepankan berkas dari penuntut umum baik itu saksi dari Jaksa sebagaiman yang ada di dalam berkas,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, peredaran narkoba lintas negera tersebut di gagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berhasil mengungkap penangkapan 2 orang diduga pelaku tindak Narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional, Selasa (10/8/21) lalu.
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (5/8) sekitar pukul 14.20 wib, yakni berinisial Tomin inisial TM (41) seorang petani dan Tosiah inisial TS (37) ibu rumah tangga asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Belakangan diketahui kedua tersangka merupakan kakak-beradik. Kasus ini sekaligus kali kedua penyeludupan narkoba asal Malaysia tujuan Madura dengan modus yang sama, lewat pengiriman paket, yang berhasil digagalkan Polda Jateng.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut bermula pada Rabu (4/8/2021) Tim mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai, kanwil Jateng & DIY, bahwa ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang sebanyak 4 paket yang terbungkus kardus dari Malaysia.
“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,” tuturnya
Dalam 4 paket Kargo tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. “Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket,” ungkapnya.
“Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket, setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS,” terangnya.
“Petugas gabungan juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka,”lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa paket berisi Narkotika jenis sabu seberat 441,21 Gram yang dibungkus dalam botol susu bekas yang tersebut dikirim oleh Mathori (suami tersanka TS, red) yang berada di Malaysia.
Lutfi Martadian menyatakan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika. “Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” tutupnya.
Atas kejadian tersebut selanjutnya Petugas membawa TM dan TS beserta 4 paket Kargo ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan.
Terpisah, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Selasa (10/8/2021), mengatakan dua tersangka penyedupan narkoba dalam botol bekas susu, merupakan kakak beradik. Tersangka TM (41) dan TS (37) diamankan polisi lantaran menerima paket sabu dari Malaysia.
“TS ini adiknya si TR, mereka yang menerima paket dari Mathori. Barang buktinya yang kita amankan dalam satu botol minuman kemasan bekas susu,” kata Kombes Hanny Hidayat.
Saat ditanya berapa kali kakak beradik ini melakukan aksinya, Hanny menyebut tersangka mengaku baru sekali. Namun, pihaknya menduga hal ini sudah dilakukan beberapa kali.
“Biasanya maling atau pelaku kan tidak pernah mengaku berapa kali melakukan aksinya. Pengakuannya ke polisi ya cuma sekali ini, tapi saya kira pelaku sudah lebih dari sekali melakukan penyelundupan ini. Penyelundupannya mengirim paket berisikan barang bekas dan makanan itu,” paparnya.