Pengedar Sabu di Krembangan Surabaya Ditangkap

Caption: tersangka narkoba inisial VA saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda berinisial VA (22 th) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Pemuda tersebut kedapatan mengedarkan sabu didepan rumah, Jl. Tambak Asri Dahlia, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Rabu (05/01/22) sore.

“Tersangka ditangkap saat hendak masuk kedalam rumahnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Sabtu (08/01).

Selain menangkap tersangka, lanjutnya, petugas Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa, 1 poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat + 0,40 gram beserta pembungkusnya.

Juga mengamankan 1 sekrop yang terbuat dari sedotan pastik, 1 Hand Phone merk Samsung Tipe J7 warna Gold dan Uang tunai sebesar Rp. 700 ribu.

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.