Sampang || Rega Media News
Seorang pemuda berinsial FR (21 th), asal warga Desa Banyumas, Sampang, Madura, kini harus meringkuk didalam sel tahanan Mapolsek setempat, Sabtu (08/01/22).
Pasalnya, FR telah melakukan tindak pidana pencurian 4 baju pengantin milik Maulana, warga Dusun Kandangan, Desa Banyumas, Sampang, beberapa waktu lalu.
“Selain mencuri baju pengantin, pelaku juga mencuri 6 mix, 2 mixer audio,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, melalui Kapolsek Sampang AKP Tomo, Minggu (09/01/21).
Tomo menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencuriannya tidak sendirian, melainkan bersama temannya, dengan cara melompat jendela dapur belakang rumah korban.
“Satu pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini petugas tengah melakukan pengejaran,” ujar Tomo dalam rilis tertulisnya kepada awak media.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Saat ini, imbuh Tomo, tersangka FR diamankan di Mapolsek Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka FR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke -3, Ke 4 dan ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.