Pasuruan || Rega Media News
Kantor Bea dan Cukai berhasil mengamankan ratusan rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga milik PR karunia 68 Jabon-Sidoarjo.
Ratusan rokok tanpa cukai yang diangkut truk berwarna kuning diamankan Bea Cukai Pasuruan. Kini, sopir masih dalam pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Pasuruan, Jumat (14/1/2022).
Informasi yang berhasil didapat awak media menyebutkan truk warna kuning yang mengangkut ratusan rokok tanpa cukai saat sampai di Apolo-Gempol diberhentikan oleh petugas Bea dan Cukai.
“Iya benar kita amankan truk muatan rokok ilegal yang rencananya mau dikirim ke Malang,” kata Teguh salah seorang petugas Bea dan Cukai Pasuruan.
Teguh mengungkapkan, sebanyak 150 lebih kerdus rokok batangan berhasil kita sita dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Pasuruan, termasuk sopir truk juga ikut dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Teguh menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut merupakan penindakan kesekian kalinya sejak awal tahun lalu.
Meskipun masa pandemi Covid-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat, ternyata peredaran rokok ilegal masih terjadi di wilayah Pasuruan. Bahkan, pelakunya berusaha mengelabuhi petugas dengan berbagai modus untuk bisa menyelundupkan barang ilegal tersebut.