Surabaya || Rega Media News
Setelah melakukan penyelidikan atas informasi adanya penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu, akhirnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggrebekan dan penangkapan seorang wanita didalam rumah yang berlokasi di Jl. Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya, Rabu (19/01/2022) pagi.
Wanita yang statusnya sudah naik sebagai tersangka tersebut berinisial SD binti Alm. M N (39 tahun), Pekerjaan Swasta, alamat Sesuai KTP Jl. Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap lantaran memiliki 1 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam Tas Sovenir warna Cokelat .
“Selain mengamankan 1 poket narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, Seperangkat alat hisap Shabu / Bong yag terbuat dari botol ukuran kecil bekas Air Mineral Merk Le Minerale, 1 (satu) Buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 2,88 (Dua koma delapan puluh delapan) Gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah korek api gas warna Hijau, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A39 warna Rose gold,” terangnya.
Masih kata Hendro, penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan serta pengintaian di TKP.
“Setelah hasil penyelidikan sudah A-1, petugas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka,” tuturnya.
“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.