Surabaya || Rega Media News
Pemerintah Kota Surabaya telah berupaya keras untuk melindungi warganya, agar terhindar dari Covid-19 maupun varian baru Omicron, melalui berbagai cara.
Bahkan, Kapolda Jawa Timur telah mencanangkan Tim Pamor Keris untuk mengantisipasi penyebaran Omicron di wilayah Jawa Timur.
Namun, upaya Forkopimda Jatim dalam mengantisipasi persebaran Covid-19 maupun varian baru Omicron, tak dihiraukan sama sekali oleh Cafe & Bar, di Jl. Kenjeran Surabaya yaitu “Grand Scorpion”, Sabtu (29/01/2022).
Banyak pengunjung tak menghiraukan aturan pemerintah, terkait Protokol Kesehatan (Prokes), diantaranya tidak memakai masker dan berkerumun.
“Enak mas… didalam bebas dan ada juga sewa Ladies Club’ (LC), untuk menemani kita-kita yang minum alkohol,” ucap salah satu pengunjung yang tak ingin disebut namanya.
“Kalau tarif LC di Grand Scorpion 1 jam 60 ribu dan kalau sewa 3 Jam sekaligus 150 ribu,” tambahnya.
Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, saat dikonfirmasi melalui jejaring telepon selulernya tidak memberikan jawaban.