Surabaya || Rega Media News
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak lagi-lagi berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Surabaya. Dan kali ini pengungkapan dilakukan didalam rumah Jalan Karah, Kecamatan Jambangan Surabaya dengan menangkap 1 tersangka berinisial FR bin MS 30 tahun, Jum’at (28/01/2022) pagi.
Selain menangkap tersangka FR, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kardus HP Merk ANDROMAX yang didalamnya berisi, 1 (satu) poket plastik besar yang didalamnya berisi ‘Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 25,18 ( Dua puluh lima koma delapan belas) gram’ beserta Plastik pembungkusnya, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik warna Hitam, 1(satu) buah Scroob /Serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 3(tiga) bandel plastik klip kecil, 1(satu) bandel plastik besar, 1(satu) Buah HP Merk VIVO Warna Hitam dengan Kartu Card SIMPATI, 1(satu) Buah Kartu ATM Tahapan BCA dan Uang Tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut merupakan sebuah bentuk keseriusan kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas narkoba.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan tidak luput dari infomasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba diwilayah Karah,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.
Masih kata Hendro, setelah dilakukan penyelidikan dan benar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan serta mengamankan 25 gram lebih narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kamar rumahnya.
“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diberikan sangsi Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.