Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Resmob Polda Gorontalo amankan pengedar uang palsu berinsial TD.

Caption: Resmob Polda Gorontalo amankan pengedar uang palsu berinsial TD.

Gorontalo || Rega Media News

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku pengedar uang palsu, yang belum lama ini sempat meresahkan warga masyarakat Provinsi Gorontalo.

Pelaku yang berinisial TD (54) itu, berhasil dibekuk aparat gabungan Tim Resmob Polda dan Polres setempat, di Kelurahan Wanggaditi, Kecamatan Kota Utara, Gorontalo, tepatnya di kompleks kantor Kejakasaan, sekira pukul 01:15 Wita, Kamis (03/02/2022) dini hari.

Melalui keterangan tertulis, Direktur Reskrim Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santika menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap adanya peredaran uang palsu, yang belum lama ini mulai banyak beredar di wilayah Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  LPP: Waspada, KPPS Siluman Berpotensi Rugikan Negara

“Adanya informasi yang kian meresahkan masyarakat ini, Maka Tim Resmob Polda Gorontalo bersama gabungan Team Resmob Polres jajaran, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar uang palsu,” jelasnya.

Dikatakannya, selain telah mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, berupa satu unit motor, 3 unit handphone, dan sejumlah uang palsu pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000.

“Terhadap pelaku berhasil kita amankan 1 unit Sepeda Motor Beat Street, warna Hitam NoPol : DB 3546 HK, 3 unit Handphone merk Redmi note 9A, Maxtron, Nokia 195, dan uang palsu pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp.3.600.000, serta uang palsu pecahan 50 ribu dengan jumlah Rp.4.350.000,” kata Nur Santiko.

Baca Juga :  Vaksinasi Rendah, Sampang Kembali Ke PPKM Level 3

Ia menambahkan, terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara melakukan transaksi pembayaran, menggunakan uang palsu (upal) dan mendapatkan pengembalian uang asli dari hasil transaksi pembayaran tersebut, dengan sasaran warung-warung kecil yang di jaga oleh para lansia.

“Hingga saat ini, Tim Resmob Polda dan Polres jajaran masih terus melakukan pengembangan terkait adanya kasus uang palsu yang meresahkan masyarakat ini, dimana untuk menyelidiki adanya keterlibatan orang lain dan tempat dimana dilakukan pembuatan uang palsu (upal) tersebut,” tuturnya.

Berita Terkait

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB

Caption: Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab Taman Anom Omben, KH Zubaidi Muhammad, waktu semasa hidup, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Kamis, 18 Des 2025 - 20:19 WIB