Sampang || Rega Media News
Polres Sampang kembali panggil dua orang Perangkat Desa Pandiyangan (Kepala Dusun), Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pemanggilannya tersebut, terkait tindak lanjut pengungkapan dugaan kasus penyelewengan gaji di desa setempat, Kamis (03/02/2022).
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit III Tipidkor Ipda Indarta mengatakan, dugaan kasus penyelewengan gaji Perangkat Desa Pandiyangan masih berjalan dan pendalaman klarifikasi.
“Sekarang kami ada agenda pemanggilan dua orang perangkat di desa itu untuk klarifikasi, namun yang hadir hanya satu orang,” ujar Indarta, Kamis (03/02).
Lebih lanjut Indarta menuturkan, untuk agenda pemanggilan mantan Kepala Desanya masih belum. Karena, masih matangkan saksi-saksi.
“Jika saksi-saksi sudah matang, kami agendakan pemanggilan mantan Kepala Desan berinisial SPD,” tandasnya.
Namun, kata Indarta, sejauh ini ada 10 orang yang sudah dipanggil. Diantaranya, Perangkat Desa Pandiyangan, Pihak Kecamatan Robatal dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang.