Pakai Cantrang, Dua Kapal Ikan di Madura Diamankan 

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua kapal yang pakai cantrang diamankan di Poskamladu Camplong, Madura.

Caption: dua kapal yang pakai cantrang diamankan di Poskamladu Camplong, Madura.

Madura || Rega Media News

Poskamladu Camplong menyita alat tangkap ikan berupa kapal dan satu set cantrang di perairan selatan Kabupaten Sampang, Kamis (25/02/22) malam. 

Pemakaian alat tangkap ikan berupa cantrang, kerap memicu persoalan karena merusak ekosistem dan habitat laut, sehingga penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas oleh aparat penegak hukum.

Poskamladu Camplong dibawah Komandan Poskamladu Letda Laut (P) Fauzan Abdillah bersama anggota Poskamladu Camplong telah melakukan penindakan pelanggaran dilaut terhadap 2 jenis kapal.

Penangkap 2 jenis kapal ini menggunakan Cantrang (23/2) yaitu KMN Arjuna 20 GT pada posisi 07° 19’ 04,5804” LS  – 133° 18’ 39,9096” BT dan KMN Wulan Sari 6 GT pada posisi 07° 18’ 12,726” LS – 113° 16” 54,4404” BT.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Sopir Pemerkosa Gadis Sampang

“Kedua kapal dengan 22 orang ABK tersebut menangkap ikan di wilayah Camplong Kabupaten Sampang tanpa dilengkapi dokumen (dokumen kapal mati),” ucap Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Mahfud Effendi.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, menurutnya, kedua kapal Cantrang tersebut di adhock menuju Lanal Batuporon dengan pengawalan Patkamla KMC (Kapal Motor Cepat).

“Kita terus gencar melaksanakan fungsi Ops Kamla di wilayah kerja Lanal Batuporon dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi di laut, salah satunya penangkap ikan menggunakan Cantrang,” ungkapnya.

Hal itu, kata Mahfud, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang merusak habitat laut dan tidak ramah lingkungan.

Baca Juga :  Mantan Kades di Sumenep Dilaporkan Ke Ombudsman

Ia menegaskan, tidak ragu-ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran/kasus-kasus ilegal yang terjadi di laut. Oleh karena itu akan kita lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, sehingga kedepan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta yang lainnya.

“Tentunya akan kita laksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada para nelayan secara berkesinambungan, untuk beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan, laut harus kita jaga, jangan kita rusak agar anak cucu kita dapat menikmatinya dikemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB