Pakai Cantrang, Dua Kapal Ikan di Madura Diamankan 

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua kapal yang pakai cantrang diamankan di Poskamladu Camplong, Madura.

Caption: dua kapal yang pakai cantrang diamankan di Poskamladu Camplong, Madura.

Madura || Rega Media News

Poskamladu Camplong menyita alat tangkap ikan berupa kapal dan satu set cantrang di perairan selatan Kabupaten Sampang, Kamis (25/02/22) malam. 

Pemakaian alat tangkap ikan berupa cantrang, kerap memicu persoalan karena merusak ekosistem dan habitat laut, sehingga penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas oleh aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poskamladu Camplong dibawah Komandan Poskamladu Letda Laut (P) Fauzan Abdillah bersama anggota Poskamladu Camplong telah melakukan penindakan pelanggaran dilaut terhadap 2 jenis kapal.

Penangkap 2 jenis kapal ini menggunakan Cantrang (23/2) yaitu KMN Arjuna 20 GT pada posisi 07° 19’ 04,5804” LS  – 133° 18’ 39,9096” BT dan KMN Wulan Sari 6 GT pada posisi 07° 18’ 12,726” LS – 113° 16” 54,4404” BT.

Baca Juga :  Grebek, Pelaku Kristal Putih Asal Ketapang Sampang Diringkus

“Kedua kapal dengan 22 orang ABK tersebut menangkap ikan di wilayah Camplong Kabupaten Sampang tanpa dilengkapi dokumen (dokumen kapal mati),” ucap Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Mahfud Effendi.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, menurutnya, kedua kapal Cantrang tersebut di adhock menuju Lanal Batuporon dengan pengawalan Patkamla KMC (Kapal Motor Cepat).

“Kita terus gencar melaksanakan fungsi Ops Kamla di wilayah kerja Lanal Batuporon dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi di laut, salah satunya penangkap ikan menggunakan Cantrang,” ungkapnya.

Hal itu, kata Mahfud, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang merusak habitat laut dan tidak ramah lingkungan.

Baca Juga :  Kades Bira Tengah Laporkan Pemberi Keterangan Palsu Tanah Pecaton Desa Ke Polisi

Ia menegaskan, tidak ragu-ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran/kasus-kasus ilegal yang terjadi di laut. Oleh karena itu akan kita lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, sehingga kedepan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta yang lainnya.

“Tentunya akan kita laksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada para nelayan secara berkesinambungan, untuk beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan, laut harus kita jaga, jangan kita rusak agar anak cucu kita dapat menikmatinya dikemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat seminar nasional dan refleksi akhir tahun 2025 Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Minggu, 14 Des 2025 - 09:53 WIB