Jual Beli Serbuk Haram, Pemuda Banyu Urip Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 7 Maret 2022 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial FBS dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Caption: tersangka inisial FBS dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, saat melintas di Jl. Banyu Urip Kidul Gang 2 Kota Surabaya, Sabtu (05/03/2022).

Pemuda yang berhasil ditangkap petugas tersebut berinisial FBS alias Jarwo (21 th) warga Jl. Banyu Urip Kidul Gang III Surabaya, lantaran menjadi kurir kristal putih atau narkoba jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim Iptu Doni mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah petugas melakukan lidik, atas informasi adanya transaksi narkoba diwilayah Banyu Urip Kidul.

Baca Juga :  Safaruddin Tanggapi Ultimatum Kadisdik Aceh Terkesan Arogan

“Setelah dilakukan lidik serta melakukan penyanggongan, tidak berapa lama melihat tersangka yang saat itu gerak geriknya mencurigakan. Sehingga langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan,” ucap Doni.

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas mendapati 1 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di saku jaket switernya. Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Semampir, guna dilakukan interogasi.

“Kepada petugas, tersangka mengakui kepemilikan narkoba dan mendapatkan serbuk haram tersebut dari seorang temannya bernama Aris (DPO) yang berada di Banyu Urip Kidul Gang 11 Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  Driver Ojol di Surabaya Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Masih kata Doni, tersangka juga mengaku membeli narkoba kepada Aris (DPO) seharga Rp 200 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 250 ribu.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka FBS, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,62 gram, 1 buah jaket switer warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 50.000 rupiah.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB