Sidang Sengketa Tanah, PT. Kasih Jatim Miliki Sertifikat Sesuai UUD

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pengambilan sumpah sebelum berlangsungnya sidang sengketa lahan.

Caption: pengambilan sumpah sebelum berlangsungnya sidang sengketa lahan.

Gresik || Rega Media News

Sidang lanjutan sengketa lahan antara ahli waris Ny.Benedrine Hendrika (alm) melawan tergugat I (PT.Kasih Jatim) tergugat II (PT Arga Beton) tergugat III (Teguh Wardoyo) di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (10/3/2022).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ari Karlina itu, beragendakan keterangan ahli hukum perdata yakni Suyatno, SH., MH yang dihadirkan oleh tergugat I. Dalam keterangannya, ia menyampaikan dihadapan majelis hakim bahwa proses persertifikat tanah negara bekas RVO/ hak opstal itu harus melalui prosedur sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada syarat-syarat bagi yang menguasai tanah milik negara yakni penguasaan tanah negara harus nyata. Selain itu, membuat surat pernyataan namun jika pihak orang ketiga yang memohon untuk disertifikatkan, maka pihak ketiga harus ganti rugi dulu terhadap orang yang menggarap. Itu syarat yang harus dipenuhi,” ujar Suyatno.

Suyatno menjelaskan, tanah yang ada di Indonesia itu sejak tahun 1870 dulunya milik negara. Kemudian untuk warga negara belanda dapat diberikan 3 jenis hak, diantaranya hak eigendom, hak opstal dan hak erfpacht.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Supir Truk Asal Medaeng Sidoarjo

Setelah adanya UU 1/58 tentang penghapusan tanah partikelis dan eigendom, terhadap tanah hak belanda yg luasnya lebih dr 7 Ha secara otomatis hapus dan menjadi tanah negara.

“Yang paling kuat saat itu eigendom, dulu sebelum merdeka seluruh surat tanah di terbitkan oleh Hoofd Kadaster Kantoor sekarang bernama BPN, eigendom bisa disertifikatkan namun untuk menjadi produk sertifikat harus melalui persyaratan, pihak termohon harus membentuk panitia Kemudian diberikan hak sewa lalu dilakukan pengukuran dulu, sebelum diajukan,” paparnya.

Gianina Elizabeth kuasa Hukum tergugat I PT. Kasih Jatim menambahkan, sesuai sudah melalui prosedur sesuai pensertifikatan tanah klien sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku.

“Tanah yang bentuknya Petok dibeli oleh klien kami. Kemudian yang bentuknya tanah negara bekas RFU/upstal diganti rugi terhadap warga yang menggarap,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat I Marvil Worotitjan mengatakan, keterangan ahli sudah bagus, sesuai dengan keahliannya. “Itu menerangkan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kami sangat memuaskan,” katanya singkat.

Baca Juga :  Pemberitaan Aksi Damai Dialogis Tomas Gunung Rancak Dipelintir, Korlap Akan Layangkan Somasi Hak Jawab

Seperti diketahui, tanah seluas 29,190 hektare yang bersertifikat atas nama PT Kasih Jatim di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean Gresik, diklaim milik Rasmani dalam hal ini ahli warisnya bernama Bernadine Hendrika (Betty).

Ahli waris Rasmani mengajukan gugatan atas tanah ke PTUN, dan menang. Namun di tingkat banding dan kasasi yang dilakukan oleh PT Kasih Jatim, ahli waris Rasmani kalah.

Ahli waris Rasmani kemudian mengajukan PK ke PTUN Surabaya dengan menyertakan 5 poin bukti yang belum pernah diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Novum yang dilampirkan dalam PK berisi lima bukti baru. Di antaranya, surat bukti kepemilikan mutlak eigendom atas nama Rasmani. Surat tersebut dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tanggal 24 Juli 1933.

Selain itu, juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani. Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938.

Berita Terkait

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: para pelaku kasus pengeroyokan viral di media sosial tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 Nov 2025 - 23:14 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang menemui langsung saat audiensi aktivis HMI, (dok. regamedianews).

Daerah

SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan

Kamis, 13 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: penyidik Satreskrim Polres Sampang memeriksa dua pelaku kasus pencurian di Balai Desa Panyepen, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:12 WIB

Caption: pelaku pencurian helm inisial M saat ditangkap polisi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Kamis, 13 Nov 2025 - 14:03 WIB

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan tengah mendonorkan darahnya, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Kamis, 13 Nov 2025 - 08:18 WIB