Sidang Sengketa Tanah, PT. Kasih Jatim Miliki Sertifikat Sesuai UUD

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pengambilan sumpah sebelum berlangsungnya sidang sengketa lahan.

Caption: pengambilan sumpah sebelum berlangsungnya sidang sengketa lahan.

Gresik || Rega Media News

Sidang lanjutan sengketa lahan antara ahli waris Ny.Benedrine Hendrika (alm) melawan tergugat I (PT.Kasih Jatim) tergugat II (PT Arga Beton) tergugat III (Teguh Wardoyo) di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (10/3/2022).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ari Karlina itu, beragendakan keterangan ahli hukum perdata yakni Suyatno, SH., MH yang dihadirkan oleh tergugat I. Dalam keterangannya, ia menyampaikan dihadapan majelis hakim bahwa proses persertifikat tanah negara bekas RVO/ hak opstal itu harus melalui prosedur sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada syarat-syarat bagi yang menguasai tanah milik negara yakni penguasaan tanah negara harus nyata. Selain itu, membuat surat pernyataan namun jika pihak orang ketiga yang memohon untuk disertifikatkan, maka pihak ketiga harus ganti rugi dulu terhadap orang yang menggarap. Itu syarat yang harus dipenuhi,” ujar Suyatno.

Suyatno menjelaskan, tanah yang ada di Indonesia itu sejak tahun 1870 dulunya milik negara. Kemudian untuk warga negara belanda dapat diberikan 3 jenis hak, diantaranya hak eigendom, hak opstal dan hak erfpacht.

Baca Juga :  Resmob Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Setelah adanya UU 1/58 tentang penghapusan tanah partikelis dan eigendom, terhadap tanah hak belanda yg luasnya lebih dr 7 Ha secara otomatis hapus dan menjadi tanah negara.

“Yang paling kuat saat itu eigendom, dulu sebelum merdeka seluruh surat tanah di terbitkan oleh Hoofd Kadaster Kantoor sekarang bernama BPN, eigendom bisa disertifikatkan namun untuk menjadi produk sertifikat harus melalui persyaratan, pihak termohon harus membentuk panitia Kemudian diberikan hak sewa lalu dilakukan pengukuran dulu, sebelum diajukan,” paparnya.

Gianina Elizabeth kuasa Hukum tergugat I PT. Kasih Jatim menambahkan, sesuai sudah melalui prosedur sesuai pensertifikatan tanah klien sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku.

“Tanah yang bentuknya Petok dibeli oleh klien kami. Kemudian yang bentuknya tanah negara bekas RFU/upstal diganti rugi terhadap warga yang menggarap,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat I Marvil Worotitjan mengatakan, keterangan ahli sudah bagus, sesuai dengan keahliannya. “Itu menerangkan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kami sangat memuaskan,” katanya singkat.

Baca Juga :  Kunci Motor Diambil Korban, Jambret Sampang Gagal Kabur

Seperti diketahui, tanah seluas 29,190 hektare yang bersertifikat atas nama PT Kasih Jatim di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean Gresik, diklaim milik Rasmani dalam hal ini ahli warisnya bernama Bernadine Hendrika (Betty).

Ahli waris Rasmani mengajukan gugatan atas tanah ke PTUN, dan menang. Namun di tingkat banding dan kasasi yang dilakukan oleh PT Kasih Jatim, ahli waris Rasmani kalah.

Ahli waris Rasmani kemudian mengajukan PK ke PTUN Surabaya dengan menyertakan 5 poin bukti yang belum pernah diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Novum yang dilampirkan dalam PK berisi lima bukti baru. Di antaranya, surat bukti kepemilikan mutlak eigendom atas nama Rasmani. Surat tersebut dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tanggal 24 Juli 1933.

Selain itu, juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani. Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938.

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Berita Terbaru

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Sampang (Sudarmanto).

Daerah

Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:49 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:06 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat mengikuti apel virtual bersama Kemenkum HAM Imipas, (foto istimewa).

Daerah

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Senin, 15 Sep 2025 - 12:36 WIB