Sidang Sengketa Tanah, PT. Kasih Jatim Miliki Sertifikat Sesuai UUD

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pengambilan sumpah sebelum berlangsungnya sidang sengketa lahan.

Caption: pengambilan sumpah sebelum berlangsungnya sidang sengketa lahan.

Gresik || Rega Media News

Sidang lanjutan sengketa lahan antara ahli waris Ny.Benedrine Hendrika (alm) melawan tergugat I (PT.Kasih Jatim) tergugat II (PT Arga Beton) tergugat III (Teguh Wardoyo) di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (10/3/2022).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ari Karlina itu, beragendakan keterangan ahli hukum perdata yakni Suyatno, SH., MH yang dihadirkan oleh tergugat I. Dalam keterangannya, ia menyampaikan dihadapan majelis hakim bahwa proses persertifikat tanah negara bekas RVO/ hak opstal itu harus melalui prosedur sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

“Ada syarat-syarat bagi yang menguasai tanah milik negara yakni penguasaan tanah negara harus nyata. Selain itu, membuat surat pernyataan namun jika pihak orang ketiga yang memohon untuk disertifikatkan, maka pihak ketiga harus ganti rugi dulu terhadap orang yang menggarap. Itu syarat yang harus dipenuhi,” ujar Suyatno.

Suyatno menjelaskan, tanah yang ada di Indonesia itu sejak tahun 1870 dulunya milik negara. Kemudian untuk warga negara belanda dapat diberikan 3 jenis hak, diantaranya hak eigendom, hak opstal dan hak erfpacht.

Baca Juga :  Rutan Sampang Enggan Sebutkan Kasus Napi Yang Dapat Remisi

Setelah adanya UU 1/58 tentang penghapusan tanah partikelis dan eigendom, terhadap tanah hak belanda yg luasnya lebih dr 7 Ha secara otomatis hapus dan menjadi tanah negara.

“Yang paling kuat saat itu eigendom, dulu sebelum merdeka seluruh surat tanah di terbitkan oleh Hoofd Kadaster Kantoor sekarang bernama BPN, eigendom bisa disertifikatkan namun untuk menjadi produk sertifikat harus melalui persyaratan, pihak termohon harus membentuk panitia Kemudian diberikan hak sewa lalu dilakukan pengukuran dulu, sebelum diajukan,” paparnya.

Gianina Elizabeth kuasa Hukum tergugat I PT. Kasih Jatim menambahkan, sesuai sudah melalui prosedur sesuai pensertifikatan tanah klien sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku.

“Tanah yang bentuknya Petok dibeli oleh klien kami. Kemudian yang bentuknya tanah negara bekas RFU/upstal diganti rugi terhadap warga yang menggarap,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat I Marvil Worotitjan mengatakan, keterangan ahli sudah bagus, sesuai dengan keahliannya. “Itu menerangkan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kami sangat memuaskan,” katanya singkat.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab 3 Perwira, Kapolres Bangkalan: Masalah Begal dan Curanmor Atensi Khusus

Seperti diketahui, tanah seluas 29,190 hektare yang bersertifikat atas nama PT Kasih Jatim di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean Gresik, diklaim milik Rasmani dalam hal ini ahli warisnya bernama Bernadine Hendrika (Betty).

Ahli waris Rasmani mengajukan gugatan atas tanah ke PTUN, dan menang. Namun di tingkat banding dan kasasi yang dilakukan oleh PT Kasih Jatim, ahli waris Rasmani kalah.

Ahli waris Rasmani kemudian mengajukan PK ke PTUN Surabaya dengan menyertakan 5 poin bukti yang belum pernah diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Novum yang dilampirkan dalam PK berisi lima bukti baru. Di antaranya, surat bukti kepemilikan mutlak eigendom atas nama Rasmani. Surat tersebut dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tanggal 24 Juli 1933.

Selain itu, juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani. Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Kamis, 25 Des 2025 - 09:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB