Sidang Sengketa Tanah, PT. Kasih Jatim Miliki Sertifikat Sesuai UUD

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pengambilan sumpah sebelum berlangsungnya sidang sengketa lahan.

Caption: pengambilan sumpah sebelum berlangsungnya sidang sengketa lahan.

Gresik || Rega Media News

Sidang lanjutan sengketa lahan antara ahli waris Ny.Benedrine Hendrika (alm) melawan tergugat I (PT.Kasih Jatim) tergugat II (PT Arga Beton) tergugat III (Teguh Wardoyo) di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (10/3/2022).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ari Karlina itu, beragendakan keterangan ahli hukum perdata yakni Suyatno, SH., MH yang dihadirkan oleh tergugat I. Dalam keterangannya, ia menyampaikan dihadapan majelis hakim bahwa proses persertifikat tanah negara bekas RVO/ hak opstal itu harus melalui prosedur sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada syarat-syarat bagi yang menguasai tanah milik negara yakni penguasaan tanah negara harus nyata. Selain itu, membuat surat pernyataan namun jika pihak orang ketiga yang memohon untuk disertifikatkan, maka pihak ketiga harus ganti rugi dulu terhadap orang yang menggarap. Itu syarat yang harus dipenuhi,” ujar Suyatno.

Suyatno menjelaskan, tanah yang ada di Indonesia itu sejak tahun 1870 dulunya milik negara. Kemudian untuk warga negara belanda dapat diberikan 3 jenis hak, diantaranya hak eigendom, hak opstal dan hak erfpacht.

Baca Juga :  Gelar RAT, Korem 133/NW Optimalkan SHU Demi Kesejahteraan Anggota Koperasi Kartika

Setelah adanya UU 1/58 tentang penghapusan tanah partikelis dan eigendom, terhadap tanah hak belanda yg luasnya lebih dr 7 Ha secara otomatis hapus dan menjadi tanah negara.

“Yang paling kuat saat itu eigendom, dulu sebelum merdeka seluruh surat tanah di terbitkan oleh Hoofd Kadaster Kantoor sekarang bernama BPN, eigendom bisa disertifikatkan namun untuk menjadi produk sertifikat harus melalui persyaratan, pihak termohon harus membentuk panitia Kemudian diberikan hak sewa lalu dilakukan pengukuran dulu, sebelum diajukan,” paparnya.

Gianina Elizabeth kuasa Hukum tergugat I PT. Kasih Jatim menambahkan, sesuai sudah melalui prosedur sesuai pensertifikatan tanah klien sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku.

“Tanah yang bentuknya Petok dibeli oleh klien kami. Kemudian yang bentuknya tanah negara bekas RFU/upstal diganti rugi terhadap warga yang menggarap,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat I Marvil Worotitjan mengatakan, keterangan ahli sudah bagus, sesuai dengan keahliannya. “Itu menerangkan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kami sangat memuaskan,” katanya singkat.

Baca Juga :  Dua Warga Lumajang Dibacok OTK

Seperti diketahui, tanah seluas 29,190 hektare yang bersertifikat atas nama PT Kasih Jatim di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean Gresik, diklaim milik Rasmani dalam hal ini ahli warisnya bernama Bernadine Hendrika (Betty).

Ahli waris Rasmani mengajukan gugatan atas tanah ke PTUN, dan menang. Namun di tingkat banding dan kasasi yang dilakukan oleh PT Kasih Jatim, ahli waris Rasmani kalah.

Ahli waris Rasmani kemudian mengajukan PK ke PTUN Surabaya dengan menyertakan 5 poin bukti yang belum pernah diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Novum yang dilampirkan dalam PK berisi lima bukti baru. Di antaranya, surat bukti kepemilikan mutlak eigendom atas nama Rasmani. Surat tersebut dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tanggal 24 Juli 1933.

Selain itu, juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani. Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB