Bangkalan || Rega Media News
Sejumlah rumah makan ternama di Kabupaten Bangkalan diduga menggelapkan uang pajak. Beberapa rumah makan tersebut diduga satu tahun tidak membayar pajak dan kibuli peraturan daerah, tentang pajak daerah.
Hal itu disampaikan Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Rizang BMW, ketika orasi perihal tunggakan pajak rumah makan di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam orasinya, RAR mendesak Bapenda mengusut dan menagih tunggakan pajak rumah makan tersebut.
Selain itu, RAR mendesak Pemkab Bangkalan agar taping box rumah makan kembali diaktifkan, serta menagih tunggakan pajak rumah makan.
“Sudah dilakukan survei oleh Bapenda dan hasil survei itu ditemukan berapa tunggakan pajak. Tunggakan itu harus segera dibayar,” tandasnya.
“Kalau misal tidak bisa membayar, sudah tutup, karena Pemkab Bangkalan sudah melakukan cara baik, agar rumah makan ini taat pada aturan,” ungkap Rizang, Kamis (24/03/2022).
Kepala Bapenda Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi mengatakan, Pemkab Bangkalan selama kurun waktu tahun 2021, hanya melakukan pembinaan dan teguran, agar sejumlah warung makan taat membayar pajak.
Sebab, menurutnya, kondisi tahun 2021 alasan pemilik rumah makan karena covid-19, sehingga Pemkab Bangkalan memberi keringanan.
“Tahun 2021 Pemkab Bangkalan hanya melakukan pembinaan dan teguran. Karena kita ketahui bersama kondisi tahun 2021 Kabupaten Bangkalan masih berkecimpung dengan Covid-19,” ucap Ismet.
Dikatakan Ismet, kepatuhan pada peraturan daerah, terutama tentang pajak hampir semua rumah makan menurun, sehingga Pemkab Bangkalan hanya memberi teguran.
Menurut Ismed, pada tahun 2022, sejak bulan Januari Bapenda sudah memberikan peringatan, namun peringatan itu tak diindahkan.
Tindakan Pemkab Bangkalan selanjutnya akan memberikan penindakan manakala pengusaha ini masih tidak patuh kewajiban membayar pajaknya. Sanksi paling Pemkab Bangkalan akan tutup paksa rumah makan tersebut.
“Kita sudah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan mulai dari bulan Januari tahun 2022. Sejak kita melakukan MoU ini sudah ada kenaikan PAD Bangkalan namun belum maksimal,” terangnya.
“Jadi misal hasil survei dan koordinasi dalam minggu ini tidak diindahkan warung makan, terpaksa kami tutup rumah makannya,” jelas pria yang kerap disapa pak Ismet tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan Rudiyanto menjelaskan, pihaknya selaku penegak peraturan daerah memang tugas utamanya melakukan penegakan, manakala terdapat temuan pelanggaran peraturan daerah.
Apalagi menurut Rudi, penegakan perihal Pendapatan Asli Daerah, dirinya menyampaikan, Bapenda sudah membentuk tim untuk mengusut tuntas perihal rumah makan yang dugaan tidak membayar pajak alias tak taat aturan pajak.
“Jadi, kami menunggu hasil dari tim Bapenda karena sudah dibentuk tim dari kejaksaan juga. Jika misal ada perintah ditutup terpaksa harus ditutup. Karena yang jelas itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.