Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Arman) didampingi Kasat Reskrim beberkan kronologis penggagalan penyelundupan pupuk bersubsidi.

Sampang || Rega Media News

Dua truk pengangkut pupuk bersubsidi yang akan diselundupkan ke luar Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil digagalkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, Selasa (12/04/2022) malam.

“Truk bermuatan pupuk bersubsidi tersebut berhasil diamankan di jalan raya Banyuates, Sampang. Truk beserta 2 supir dan kernetnya juga diamankan,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Arman, Rabu (13/04) siang.

Supirnya berinisial MS (51 th) warga Ketapang Timur dan inisial MP (29 th) warga Ketapang Laok, sementara kernetnya berinsial HD (21 th) juga warga Ketapang Laok, Kabupaten Sampang.

“Sedangkan pupuk bersubsidi yang diamankan sebanyak 17 ton, dengan rincian 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis NPK Phonska, bertuliskan Pupuk Bersubsidi Pemerintah,” terang Arman.

Orang nomor satu di Mako Polres Sampang ini mengungkapkan, untuk kronologisnya pada Selasa (12/04) siang sekira pukul 16:00 Wib, anggota unit Opsnal Satreskrim mendapat informasi.

“Menerima informasi, tentang adanya dua truk bernopol A 8775 YX dan bernopol D 8953 UA sedang bermuatan pupuk di jalan raya Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang, disinyalir akan menyelundupkan pupuk ke luar daerah Sampang,” bebernya.

Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Arman, sekira pukul 17:30 Wib anggota Opsnal melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 20:30 Wib, di TKP (jalan raya Banyuates) anggota melakukan penyekatan.

“Selanjutnya anggota Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap surat dan muatan truk, ditemukan pupuk bersubsidi. Setelah itu, mengamankan pengemudi dan truk beserta isinya ke Mapolres Sampang,” terangnya.

Untuk pasal yang dipersangkakan, imbuh Arman, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3(e), Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi, Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan, nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.