Overmacht dan Noodweer

- Jurnalis

Senin, 18 April 2022 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pimred Regamedianews (H. Abd. Razak, SH,.MH.).

Caption: Pimred Regamedianews (H. Abd. Razak, SH,.MH.).

Oleh: H. Abd. Razak, SH,.MH.

Melakukan tindak pidana namun tidak dapat hukum, dalam hal ini tentunya pelaku harus memenuhi syarat hingga terlepas dari jerat hukum, alasan-alasan tersebut masuk pada alasan penghapus dan alasan pembenar.

Diantaranya, alasan dimana pelaku tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dalam pasal 44 KUHP dan alasan tidak dipertanggung jawabkan seseorang terletak diluar orang itu, hal ini terdapat pada pasal 48 s/d 51 KUHP.

Bunyi pasal 48 KUHP “Barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum”.

Mr. J.E Jonkers membedakan kekuasaan ini atas 3 macam : yang pertama bersifat absolut yaitu melakukan tindak pidana ia tidak mungkin memilih jalan lain, seseorang yang dipegang orang lain kemudian di lemparkan ke jendela hingga kacanya pecah hal ini terjadi pengerusakan.

Baca Juga :  Energi Politik Uang dan Politik Racun Menyesatkan

Maka pertanggungan hukum ada pada orang yang melemparkan tersebut bukan ada pada orang yang dilempar (daya paksa datang dari luar).

Yang kedua bersifat relatif yaitu orang yang dipaksa masih ada kesempatan memilih, misal A ditodong pistol oleh B, agar membakar rumah jika tidak membakar akan di tembak, maka A tidak dapat dihukum karena perbuatannya terpaksa.

Yang ketiga dalam keadaan darurat, dimana orang yang melakukan tersebut memilih untuk menyelamatkan dirinya. Contohnya, dua orang menumpang perahu pecah di laut, ada sebuah papan yang hanya untuk satu orang untuk menyelamatkan dirinya maka orang yg satu mendorong tenggelam orang lain hingga meninggal, maka orang yg mendorong tersebut merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kontroversi Seleksi Anggota Dewan Pers Ditengah Varian Omicron

Pasal 49 KUHP ayat (1) “Barang siapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu tidak boleh dihukum, ingat kejadian pembegalan hingga dua orang korban meninggal si pelaku tidak dapat dihukum.

Penulis berpendapat langkah Penyidik Polri sudah benar untuk mendapat keadilan, karena semuanya Majelis Hakim yang akan memutus perkara tersebut dengan mengacu pada asas praduga tidak bersalah. Penulis menghimbau, jangan terburu-buru selalu mengkambing hitamkan penyidik, ingat Majelis Hakim memutus perkara berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Via Jaksa Penuntut Umum. (bersambung)

Berita Terkait

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan
Kasus Pembunuhan Julia Belum Tuntas; Kegigihan Polres Gorut Diuji
Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?
Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan
Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:18 WIB

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:08 WIB

Kasus Pembunuhan Julia Belum Tuntas; Kegigihan Polres Gorut Diuji

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB