Pembelaan Terpaksa

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2022 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pimred Rega Media (H. Abd. Razak, SH,.MH.).

Caption: Pimred Rega Media (H. Abd. Razak, SH,.MH.).

Oleh: H. Abd. Razak, SH,.MH.

Pembelaan terpaksa disebut Noodweer pelaku tidak dapat dihukum dengan beberapa syarat antara lain: pertama pelaku melakukan karena mempertahankan (membela).

Dimana sudah tidak ada jalan lain dalam bahasa Belanda Noodzakelijk yang mempunyai arti perlu sekali, terpaksa dalam keadaan darurat. Dalam hal ini diperlukan keseimbangan dari serangan dan pembelaan atau dari ancaman lawan namun demikian hakimlah yang akan menilai.

Kedua pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal ini adalah badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain, badan atau tubuh diserang dengan perbuatan yang tidak senonoh atau cabul, tidak termasuk diserang kehormatannya seperti di maki-maki dalam arti nama baiknya.

Baca Juga :  Terkena Hipnotis, Motor Pelajar Sampang Raib

Ketiga harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain.

Misalnya pencuri melakukan aksinya kemudian ketahuan dan melakukan penyerangan dengan menggunakan alat yang dapat mematikan seperti belati, celurit, pedang dll, maka yang terserang dapat melawan dengan tujuan mempertahankan diri hal ini tak dapat dihukum.

Baca Juga :  Kedudukan Staf Khusus Kepala Daerah Dalam Perspektif Hukum

Dalam pasal 49 KUHP ayat (1) berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yg melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum”.

Dalam menentukan bahwa hal tersebut merupakan pembelaan terpaksa maka Penyidik melakukan penyidikan guna membuat terang perkara ini, setelah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim, hal ini juga menghindari tindakan main hakim sendiri.

Berita Terkait

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo
Fenomena Banjir dan Longsor
Meneguhkan Semangat Transformasi Menuju Standardisasi Kampus Global

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:06 WIB

Politik dan Cahaya Puasa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:50 WIB

Putusan MK Bukan Lonceng Kematian

Berita Terbaru

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan saat menerima kunjungan dua Duta Pelajar Anti Narkoba Jawa Timur (Azza Rana Bilques dan Alfitra Ainiarrifa).

Daerah

Duta Pelajar Anti Narkoba Jatim Sambang Lapas

Jumat, 20 Jun 2025 - 18:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, (sumber foto. Diskominfo Sampang).

Nasional

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:22 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan (AKP Hafid Dian Mashudi) saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Daerah

Komitmen Wujudkan Bangkalan Zero Sabung Ayam

Jumat, 20 Jun 2025 - 08:05 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang (KH. Ahmad Mahfudz) sambut haru kedatangan jemaah haji saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, (dok. Diskominfo Sampang).

Daerah

Ra Mahfudz Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Sampang

Kamis, 19 Jun 2025 - 22:02 WIB