Pembelaan Terpaksa

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2022 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pimred Rega Media (H. Abd. Razak, SH,.MH.).

Caption: Pimred Rega Media (H. Abd. Razak, SH,.MH.).

Oleh: H. Abd. Razak, SH,.MH.

Pembelaan terpaksa disebut Noodweer pelaku tidak dapat dihukum dengan beberapa syarat antara lain: pertama pelaku melakukan karena mempertahankan (membela).

Dimana sudah tidak ada jalan lain dalam bahasa Belanda Noodzakelijk yang mempunyai arti perlu sekali, terpaksa dalam keadaan darurat. Dalam hal ini diperlukan keseimbangan dari serangan dan pembelaan atau dari ancaman lawan namun demikian hakimlah yang akan menilai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal ini adalah badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain, badan atau tubuh diserang dengan perbuatan yang tidak senonoh atau cabul, tidak termasuk diserang kehormatannya seperti di maki-maki dalam arti nama baiknya.

Baca Juga :  Tekad Polres Sampang Dalam Pengamanan PSU Patut Diapresiasi

Ketiga harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain.

Misalnya pencuri melakukan aksinya kemudian ketahuan dan melakukan penyerangan dengan menggunakan alat yang dapat mematikan seperti belati, celurit, pedang dll, maka yang terserang dapat melawan dengan tujuan mempertahankan diri hal ini tak dapat dihukum.

Baca Juga :  KONI Sampang Terapkan Talent Scouting Menuju Porprov 2025

Dalam pasal 49 KUHP ayat (1) berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yg melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum”.

Dalam menentukan bahwa hal tersebut merupakan pembelaan terpaksa maka Penyidik melakukan penyidikan guna membuat terang perkara ini, setelah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim, hal ini juga menghindari tindakan main hakim sendiri.

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo
Fenomena Banjir dan Longsor

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:06 WIB

Politik dan Cahaya Puasa

Berita Terbaru

Caption : Alvi tersangka pelaku pembunuhan Tiara (dok.regamedia)

Hukum&Kriminal

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 Sep 2025 - 20:48 WIB

Caption: Buser Polsek Pangarengan, mengamankan pelaku sabu-sabu ke Unit Satresnarkoba Polres Sampang, (sumber foto: Polsek Pangarengan).

Hukum&Kriminal

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Senin, 8 Sep 2025 - 15:34 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi saat melantik 32 pejabat eselon III dan eselon IV, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Berikut Nama Pejabat Pemkab Sampang Dilantik

Senin, 8 Sep 2025 - 13:19 WIB

Caption: prosesi pelantikan sejumlah pejabat eselon III dan IV Pemkab Sampang oleh Bupati H Slamet Junaidi, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Puluhan Pejabat Pemkab Sampang Dimutasi

Senin, 8 Sep 2025 - 12:12 WIB

Caption: anggota Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Polres Sampang, saat menangkap dua terduga kurir sabu-sabu, (sumber foto: Polsek Sokobanah).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Sabtu, 6 Sep 2025 - 16:49 WIB