Mangkir Dari Tugas, Satu Anggota Polda Gorontalo Dipecat

- Jurnalis

Rabu, 4 Mei 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Brigpol Dedy F Wartabone, anggota Polda Gorontalo yang dipecat secara PTDH.

Caption: Brigpol Dedy F Wartabone, anggota Polda Gorontalo yang dipecat secara PTDH.

Gorontalo || Rega Media News

Polda Gorontalo kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) satu orang personelnya, lantaran meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah (Mangkir) dari tugasnya, lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Diketahui, Personel Polda Gorontalo tersebut adalah Brigpol. Dedy F. Wartabone, yang sehari-harinya merupakan Personel Bintara di Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Kapolda telah mengeluarkan Keputusan Nomor : Kep/79/IV/2022 tanggal 26 April 2022 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol. Agus Nugroho, SIK.,M.H. tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone anggota Yanma Polda Gorontalo karena mangkir atau meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.IK, Rabu (04/05/2022).

Baca Juga :  Pertikaian Warga Banyumas-Pekalongan, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut Wahu menjelaskan, tindakan Brigpol. Dedy F. Wartabone, yang telah mangkir dari tugasnya sebagai anggota Polri, telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, Tentang Kode Etik Profeai Polri.

“Yang bersangkutan melanggar pasal 7 huruf E, Perkap Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” jelas Wahyu.

Diterangkannya, putusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigpol Dedy tersebut, sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

“Keputusan PTDH terhadap Brigpol Dedy, sudah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri yakni sidang komisi Kode Etik Profesi Polri, dan langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, karena itu merupakan komitmen Bapak Kapolda, dalam menegakkan aturan dan penerapan reward serta punishment secara seimbang, selain itu juga merupakan implementasi dari kebijakan Kapolri yakni transparansi berkeadilan,” terang Wahyu.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap, Brigpol. Dedy F. Wartabone, diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin, dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya, untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku. Karena profesi Polri sudah menjadi pilihan kita, maka segala ketentuan yang ada di dalamnya haruslah kita patuhi. Dan informasi PTDH terhadap Dedy F. Wartabone ini, penting diketahui oleh masyarakat, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya bukan lagi anggota Polri melainkan masyarakat biasa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi
Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:32 WIB

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan memberikan makanan tambahan bagi warga binaan yang lansia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Rutin PMT, Pastikan Kesehatan Napi Lansia Terjaga

Senin, 20 Okt 2025 - 23:19 WIB

Caption: sejumlah saksi peristiwa pembacokan petugas SPBU Camplong, saat diwawancara awak media di Mako Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Senin, 20 Okt 2025 - 21:08 WIB

Caption: para santri saat aksi demo didepan kantor DPRD Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Santri Demo DPRD Sampang, Tuntut Cabut Izin Trans7

Senin, 20 Okt 2025 - 18:48 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, diwawancara awak media di lokasi kebakaran di Desa Gro'om, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sambangi Korban Kebakaran

Senin, 20 Okt 2025 - 16:23 WIB

Caption: Pengusaha sukses asal Pamekasan Madura Jawa Timur H. Her, tampak bersama KH. Mahrus Malik dan sejumlah ulama', (dok. regamedianews).

Ragam

Sultan Madura Gelar Sholawat Akbar di Jakarta

Senin, 20 Okt 2025 - 15:40 WIB