Mangkir Dari Tugas, Satu Anggota Polda Gorontalo Dipecat

- Jurnalis

Rabu, 4 Mei 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Brigpol Dedy F Wartabone, anggota Polda Gorontalo yang dipecat secara PTDH.

Caption: Brigpol Dedy F Wartabone, anggota Polda Gorontalo yang dipecat secara PTDH.

Gorontalo || Rega Media News

Polda Gorontalo kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) satu orang personelnya, lantaran meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah (Mangkir) dari tugasnya, lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Diketahui, Personel Polda Gorontalo tersebut adalah Brigpol. Dedy F. Wartabone, yang sehari-harinya merupakan Personel Bintara di Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo.

“Bapak Kapolda telah mengeluarkan Keputusan Nomor : Kep/79/IV/2022 tanggal 26 April 2022 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol. Agus Nugroho, SIK.,M.H. tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone anggota Yanma Polda Gorontalo karena mangkir atau meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.IK, Rabu (04/05/2022).

Lebih lanjut Wahu menjelaskan, tindakan Brigpol. Dedy F. Wartabone, yang telah mangkir dari tugasnya sebagai anggota Polri, telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, Tentang Kode Etik Profeai Polri.

Baca Juga :  Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

“Yang bersangkutan melanggar pasal 7 huruf E, Perkap Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” jelas Wahyu.

Diterangkannya, putusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigpol Dedy tersebut, sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

“Keputusan PTDH terhadap Brigpol Dedy, sudah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri yakni sidang komisi Kode Etik Profesi Polri, dan langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, karena itu merupakan komitmen Bapak Kapolda, dalam menegakkan aturan dan penerapan reward serta punishment secara seimbang, selain itu juga merupakan implementasi dari kebijakan Kapolri yakni transparansi berkeadilan,” terang Wahyu.

Baca Juga :  Pembobol Warkop Kris Ditangkap di Terminal Kenjeran Surabaya

Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap, Brigpol. Dedy F. Wartabone, diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin, dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya, untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku. Karena profesi Polri sudah menjadi pilihan kita, maka segala ketentuan yang ada di dalamnya haruslah kita patuhi. Dan informasi PTDH terhadap Dedy F. Wartabone ini, penting diketahui oleh masyarakat, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya bukan lagi anggota Polri melainkan masyarakat biasa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB