Mangkir Dari Tugas, Satu Anggota Polda Gorontalo Dipecat

- Jurnalis

Rabu, 4 Mei 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Brigpol Dedy F Wartabone, anggota Polda Gorontalo yang dipecat secara PTDH.

Caption: Brigpol Dedy F Wartabone, anggota Polda Gorontalo yang dipecat secara PTDH.

Gorontalo || Rega Media News

Polda Gorontalo kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) satu orang personelnya, lantaran meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah (Mangkir) dari tugasnya, lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Diketahui, Personel Polda Gorontalo tersebut adalah Brigpol. Dedy F. Wartabone, yang sehari-harinya merupakan Personel Bintara di Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo.

“Bapak Kapolda telah mengeluarkan Keputusan Nomor : Kep/79/IV/2022 tanggal 26 April 2022 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol. Agus Nugroho, SIK.,M.H. tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone anggota Yanma Polda Gorontalo karena mangkir atau meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.IK, Rabu (04/05/2022).

Lebih lanjut Wahu menjelaskan, tindakan Brigpol. Dedy F. Wartabone, yang telah mangkir dari tugasnya sebagai anggota Polri, telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, Tentang Kode Etik Profeai Polri.

Baca Juga :  Dinilai Lebih Hemat, Pilkades 2025 di Sampang Pakai E-Voting

“Yang bersangkutan melanggar pasal 7 huruf E, Perkap Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” jelas Wahyu.

Diterangkannya, putusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigpol Dedy tersebut, sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

“Keputusan PTDH terhadap Brigpol Dedy, sudah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri yakni sidang komisi Kode Etik Profesi Polri, dan langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, karena itu merupakan komitmen Bapak Kapolda, dalam menegakkan aturan dan penerapan reward serta punishment secara seimbang, selain itu juga merupakan implementasi dari kebijakan Kapolri yakni transparansi berkeadilan,” terang Wahyu.

Baca Juga :  Asyik Gunakan Sabu, Warga Asal Tanjung Bumi Bangkalan Ini Dibekuk Polisi

Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap, Brigpol. Dedy F. Wartabone, diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin, dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya, untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku. Karena profesi Polri sudah menjadi pilihan kita, maka segala ketentuan yang ada di dalamnya haruslah kita patuhi. Dan informasi PTDH terhadap Dedy F. Wartabone ini, penting diketahui oleh masyarakat, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya bukan lagi anggota Polri melainkan masyarakat biasa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB