Sampang || Rega Media News
Tindakan tegas tim Satgas Covid-19 terhadap penyelenggara orkes dangdut dalam resepsi pernikahan di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, membuat geleng kepala.
Pasalnya, tindakan Satgas Covid-19 Sampang terhadap penyelenggara orkes dangdut yang diduga melanggar rekomendasi dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) terkesan melempem.
Hal itu dibuktikan dengan adanya tindakan tegas tim Satgas Covid-19 berupa pembinaan, lantaran berdasarkan beberapa pertimbangan bahwa Sampang berada pada Level 2 pandemi Covid-19.
Selain itu, diantara pertimbangan yang lain, pihak penyelenggara telah mendapat rekomendasi, cakupan vaksinasi di desa tersebut sudah lebih dari 70 persen dan pihak penyelenggara dianggap kooperatif.
Saat dikonfirmasi awak media, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Rachmat Sugiono mengatakan, ada beberapa pertimbangan dalam pemberian sanksi pada pelanggar prokes di acara hajatan mantan Kades Sejati.
“Pertimbangannya, Sampang berada pada level 2, kegiatan itu sudah ada rekomendasi, cakupan vaksinasi di desa itu sudah lebih dari 70 persen dan kemudian pihak penyelenggara kami anggap kooperatif,” jelasnya.
Kendati demikian, Rachmat Sugiono tidak menampik, jika dalam acara dangdutan tersebut melanggar protokol kesehatan. Namun, kata dia, pihaknya menilai hal itu diluar kendali pihak penyelenggara.
“Poin-poin prokesnya diakui memang telah dilanggar, tetapi soal membludaknya penonton itu di luar perkiraan dari pihak penyelenggara. Jadi tidak di sengaja,” tandas pria yang akrab disapa Iyon, Selasa (10/05/2022).
Ditanya soal sanksi yang diberikan, Iyon mengatakan, jika pemberian sanksi bagi para pelanggaran protokol kesehatan tersebut menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pada prinsipnya kita akan terus melakukan pembinaan. Jika sudah ada rekom dan melanggar, maka sanksinya pembinaan. Tetapi, jika tidak ada rekom, maka sanksinya memberatkan dan itu bukan hanya pembinaan saja tapi penindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Terpisah, hal senada juga dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto. Menurutnya, sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran prokes di acara pernikahan anak mantan Kades Sejati berupa teguran atau pembinaan.
“Ya (sanksi pembinaan) sesuai petunjuk bapak Sekda. Karena di Sampang level 2, masih memungkinkan untuk melakukan kegiatan seperti itu. Jadi, sanksinya hanya teguran saja dan tidak sampai ke ranah hukum,” pungkas Suryanto.