Daerah  

Pemkab Sampang Gelar Kampanye dan Sosialisasi RPLP2B Tahun 2022

Caption: suasana saat berlangsungnya kampanye dan sosialisasi RPLP2B tahun 2022, di aula Hotel Bahagia Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar kampanye dan sosialisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) Kabupaten Sampang tahun anggaran 2022, Selasa (31/05/22) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Hotel Bahagia fan digagas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP) tersebut, dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiyawan, Kepala Bappelitbangda dan Kepala Kantor ATR/BPN Sampang

Selain itu, juga turut dihadiri langsung Kepala Disperta KP Sampang, Statistik, Asisten II Setdakab Sampang, seluruh Camat se Kabupaten Sampang, petugas lapangan Disperta KP dan perwakilan kelompok tani, serta di nara sumberi dari Kementan RI (zoom meeting).

Dalam sambutannya Sekdakab Sampang H Yuliadi Setiyawan menyampaikan, lahan pertanian pangan berkelanjutan pada dasarnya merupakan amanah dari Undang-Undang nomor 41 tahun 2009, tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Dasar tersebut dijabarkan melalui peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2011, tentang penetapan dan alih fungsi lahan. Kedua payung hukum perundangan ini mengisyaratkan penyelamatan lahan harus segera dilakukan, karena laju konversi lahan sawah pertanian pangan sangat cepat,” tuturnya.

Yuliadi juga menyampaikan, dengan adanya peraturan perundangan tersebut, diharapkan dapat menahan laju konversi lahan sawah, khususnya sawah dengan irigasi teknis.

“Hal itu, sehingga dapat menopang ketahanan pangan nasional dan di masing-masing wilayah memiliki lahan pertanian yang abadi atau berkelanjutan,” tandas Yuliadi.

Lebih lanjut Yuliadi menyampaikan, pelaksanaan kedua peraturan perundangan tersebut dapat dikatakan bekum berjalan sebagaimana mestinya.

“Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan aspek-aspek yang diamanatkan oleh peraturan perundangan dimaksud, yang kebanyakan masih berupa aspek perencanaan dan penetapan yang tertuang dalam RT/RW masing-masing,” paparnya.

Dilain pihak, kata Yuliadi, apabila kita perhatikan kondisi riil di lapangan, akan banyak ditemui adanya ketidaksesuaian peruntukan lahan. Dibeberapa kabupaten angka yang telah di Perdakan mengalami pergeseran.

“Untuk itu, sangat penting bila dilakukan peninjauan dengan pemetaan kembali, sehingga diketahui lahan-lahan yang hilang, dengan berbagai pendekatan, baik secara numerik maupun spasial yang terkini, sehingga diperoleh luas baku sawah yang telah berstatus KP2B, LP2B dan LCP2B,” jelasnya.

Yuliadi menambahkan, sebagaimana diketahui, luasan KP2B, LP2B dan LCP2B menjadi salah satu muatan penting yang harus tertuang didalam Perda RT/RW masing-masing kabupaten/kota, dan saat ini Perda tersebut sebagian besar telah memasuki masa peninjauan kembali.

“Sejalan dengan proses peninjauan kembali, RT/RW dimaksud maka penetapan luas LP2B yang mengacu pada hasil audit Kementan tahun 2012 beserta percepatan penerbitan Perdanya menjadi hal yang sangat penting untuk diprioritaskan,” pungkasnya.

Menurut Yuliadi, seiring dengan peninjauan kembali Perda RT/RW harus dilengkapi dengan informasi peta geospasial secara seragam dan terintegrasi.

“Diharapkan, penetapan LP2B akan semakin mendorong Kabupaten Sampang untuk dapat melakukan percepatan penyajian data spasial yang terkini, sebagai salah satu syarat dalam penetapan peraturan daerah, tentang perlindungan LP2B,” harapnya.