Daerah  

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Sampang Komitmen Lindungi Pekerja

Caption: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura (Vinca Meitasari) bersama Sekdakab Sampang (H. Yuliadi Setiyawan), membuka Sosialisasi Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.

Sampang || Rega Media News

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiyawan membuka Sosialisasi Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan bagi PA (Pemilik Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) se-Kabupaten Sampang tahun 2022 di aula Pemda Sampang, Selasa (07/06/2022).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten I, Asisten II, Asisten III serta sejumlah kepala OPD Kabupaten Sampang dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Vinca Meitasari dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, pentingnya jaminan keselamatan kerja khususnya dalam jasa konstruksi dan siap berkomitmen untuk melindungi tenaga kerja di Sampang.

“Resiko kecelakaan saat bekerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, oleh karenanya penting untuk menjamin keselamatan kerja pegawai sebagaimana diatur undang-undang. Kami berharap dapat lebih banyak lagi yang bisa kami bantu,” ujarnya.

Sejalan dengan Kepala Cabang BPJS Madura, Sekdakab Sampang H Yuliadi Setiyawan menekankan agar perusahaan jasa dapat mempertimbangkan resiko yang mungkin dialami pekerja konstruksi.

“Mungkin bagi perusahaan ada yang masih mengentengkan, tapi bagi yang mengalami kecelakaan ini luar biasa dampaknya, mulai dari biaya kesehatan, dampak psikis dan keluarga tapi kalau ada bpjs ketenagakerjaan kan bisa terbantu, ” tegasnya.

Pihaknya mengajak pimpinan-pimpinan OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) Kabupaten Sampang, agar dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja konstruksi di Kabupaten Sampang.

“Sampaikan pada teman-teman pengusaha konstruksi bahwa BPJS ini terjangkau dan seandainya terjadi resiko kecelakaan sampai kematian jaminannya luar biasa dari pemerintah,” tandasnya.

Dirinya juga menekankan, agar OPD dapat memberikan sanksi tegas bagi perusahaan konstruksi yang mengabaikan pentingnya jaminan tenaga kerja.

“Saya harap kalau memang ada pelanggaran, diperketat perpanjangan usahanya, agar ada efek jera,” tegasnya.