Wilayah Religi Sunan Ampel Rawan Copet, Satu Pelaku Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 8 Juni 2022 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka (copet) inisial HY dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Caption: tersangka (copet) inisial HY dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Spesialis copet di wilayah kawasan religi Sunan Ampel berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, saat melakukan aksinya di Jl. Nyamplungan Surabaya, Minggu (05/06/2022) malam.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui bernama HY (42 th), yang bertempat tinggal kontrak di Jl. Arimbi, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya petugas mendapat laporan adanya kehilangan Handphone di wilayah religi Sunan Ampel,” ucap Kapolsek Kompol Ari Bayuaji, Selasa (07/06/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan serta mendapat ciri-ciri pelaku, pada hari Senin (06/06) sore, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan interogasi.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya di terminal Ampel bersama 2 temannya berinisial HL dan SD (DPO) yang berhasil mencuri Hp korban,” terangnya.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oleh Ruspandi CS Tak Begitu Dipadati Keluarga Korban

Masih kata Ari, untuk sasaran aksi para pencopet tersebut kepada para peziarah berasal dari luar kota, dengan harapan para korbannya tidak akan melaporkan kejadian kehilangan di kepolisian wilayah.

“Untuk melakukan aksinya, para komplotan tersebut memilih hari libur tanggal merah atau libur nasional yang kebanyakan banyak para peziarah yang datang. Setelah berhasil, ketiga tersangka langsung di jual kepada BL (DPO) selaku penadah,” jelasnya.

Sambung Ari, tersangka juga mengaku melakukan aksi pencopetan Hp di terminal Ampel sejak 3 bulan lalu dengan rincian mendapatkan Hp merk Realme RMX 2185 (blm terjual).

Selain itu, juga Hp merk Samsung A32 dijual Rp 900 ribu, Hp Huwawei dijual Rp 200 rb, Hp Nokia dijual Hp 100 ribu, Samsung core dijual Rp 200 ribu, Oppo A3s dijual Rp 400rb, Xiomie Redmi 5 dijual Rp 400rb dan Hp Vivo Y12 dijual Rp 600 ribu.

Baca Juga :  Pria di Surabaya Cabuli Anak Tetangga Hingga Hamil

Selain menangkap tersangka HY, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Hp merk Realme warna hitam (hasil kejahatan), 1 dosbook Hp merk Samsung type A32 dan 1 lembar kwitansi pembelian 1 unit Hp merk Samsung type A32.

“Kini tersangka HY akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya, serta 1 tersangka sebagai penadahnya sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB