Kasus Pencabulan di Ploso, Praktisi Nyentrik Surabaya Angkat Bicara

Caption: praktisi hukum yang nyentrik asal Kota Surabaya (Danny Wijaya, SH,.MH).

Surabaya || Rega Media News

Pernyataan Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih beberapa waktu lalu, terkait perkara pencabulan yang terjadi pada Januari 2020, disayangkan praktisi hukum Kota Surabaya, Danny Wijaya.

Bahwasanya, piha kepolisian menyatakan tidak adanya konfirmasi dari Kejaksaan kepada penyidik terkait pergantian Jaksa, sehingga perkara tersebut tidak ada titik terang hingga Bulan Juni 2022.

Danny Wijaya, pengacara nyentrik tersebut mengatakan, dalam setiap penyelesaian perkara hingga dinyatakan siap untuk disidangkan, seharusnya Penyidik wajib berkomunikasi atau berkirim surat secara resmi.

“Baik itu kepada pelapor maupun kepada Kejaksaan, guna memberitahukan hasil proses penyidikan yang dilakukannya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana,” terangnya, Rabu (22/06/2022).

Seharusnya, tegas Danny, komunikasi antara penyidik dengan Jaksanya harus tetap terjaga dengan baik. Jangan karena Jaksanya tidak memberikan konfirmasi tentang adanya pergantian.

“Sehingga membuat penyidik hanya berdiam diri. Seharusnya saling berperan aktif. Sehingga setiap perkara, dapat diselesaikan secara cepat, tepat dan efisien waktu,” tandasnya.

Danny Wijaya juga menyampaikan, dari tahun 2020 hingga tahun 2022, bukanlah waktu yang singkat. Terlebih kasus ini, menimpa anak dibawah umur yang akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban.

“Ditakutkan akan ada lagi korban-korban lainnya. Dengan adanya pernyataan semacam itu, seakan-akan ada upaya melempar kesalahan kepada pihak Kejaksaan,” ucapnya.

Dalam penyampaiannya yang terakhir, pengacara berambut kribo tersebut berharap, kinerja penyidik, semakin hari semakin membaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak krisis kepercayaan terhadap hukum.

“Kita berharap, baik penyidik maupun Jaksa, dapat bekerja secara profesional, sehingga masyarakat merasa payung hukum itu, milik bersama. Bukan hanya milik masyarakat atas ataupun salah satu golongan saja,” pungkasnya. Bersambung…