Pengedar Sabu di Surabaya Diringkus Aparat

- Jurnalis

Rabu, 27 Juli 2022 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: AP bin S (32 tahun) warga Kedung Mangu saat diamanakan aparat.

Caption: AP bin S (32 tahun) warga Kedung Mangu saat diamanakan aparat.

Surabaya || Rega Media News

Peredaran narkoba jenis sabu-sabu terbesar masih didominasi di Jalan Kunti Surabaya. Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan seorang pengedar yang berhasil di tangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kedung Mangu Surabaya, Kamis (21/07/2022) kemarin.

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AP bin S (32 tahun) warga Kedung Mangu tersebut mengaku mendapat narkoba dari bandar berinisial S di Jalan Kunti Surabaya.

Dalam penangkapan terhadap AP tersebut, petugas juga mengamankan barang puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,30 gram sebanyak 4 poket, 1,31 gram sebanyak 2 poket, 1,29 gram 1 poket dengan total 10,43 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  KIARA Desak Presiden dan Wapres Terpilih Terapkan Putusan MK Terkait Hak-Hak Masyarakat Pesisir

Selain itu juga petugas mengamankan barang bukti 1(satu) Buah Dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ±4,42(empat koma empat puluh dua) gram beserta Plastik pembungkusnya, 1(satu) Bandel Plastik Klip kecil, 1(satu) Buah Timbangan elektrik Warna Hitam, 1(satu) buah Scrop /serok Shabu, 1(satu) Buah HP Merk REALME Warna Ungu dengan SIM Card, Uang Tunai sebesar Rp.320.000,(Tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1(satu) Buah Buku tulis yang berisi Rekapan penjualan.

Baca Juga :  Kejari Bangkalan Kembali Tahan Pendamping PKH & Operator Desa Kelbung

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil sudah menyatakan A-1, petugas langsung melakukan penggrebekan,”ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

Saat diintrogasi petugas, lanjut Hendro, tersangka mengaku mendapat narkoba dari saudara S di Jalan Kunti Surabaya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan sang bandar S masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

Berita Terkait

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB