Pengedar Sabu di Surabaya Diringkus Aparat

- Jurnalis

Rabu, 27 Juli 2022 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: AP bin S (32 tahun) warga Kedung Mangu saat diamanakan aparat.

Caption: AP bin S (32 tahun) warga Kedung Mangu saat diamanakan aparat.

Surabaya || Rega Media News

Peredaran narkoba jenis sabu-sabu terbesar masih didominasi di Jalan Kunti Surabaya. Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan seorang pengedar yang berhasil di tangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kedung Mangu Surabaya, Kamis (21/07/2022) kemarin.

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AP bin S (32 tahun) warga Kedung Mangu tersebut mengaku mendapat narkoba dari bandar berinisial S di Jalan Kunti Surabaya.

Dalam penangkapan terhadap AP tersebut, petugas juga mengamankan barang puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,30 gram sebanyak 4 poket, 1,31 gram sebanyak 2 poket, 1,29 gram 1 poket dengan total 10,43 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Melalui Lomba MTQ, Pemkab Sampang Wujudkan Sarana Syi'ar Islam

Selain itu juga petugas mengamankan barang bukti 1(satu) Buah Dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ±4,42(empat koma empat puluh dua) gram beserta Plastik pembungkusnya, 1(satu) Bandel Plastik Klip kecil, 1(satu) Buah Timbangan elektrik Warna Hitam, 1(satu) buah Scrop /serok Shabu, 1(satu) Buah HP Merk REALME Warna Ungu dengan SIM Card, Uang Tunai sebesar Rp.320.000,(Tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1(satu) Buah Buku tulis yang berisi Rekapan penjualan.

Baca Juga :  Hindari Golput, KPUD Sampang Bakal Berikan Pemahaman Terhadap Forum Warga

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil sudah menyatakan A-1, petugas langsung melakukan penggrebekan,”ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

Saat diintrogasi petugas, lanjut Hendro, tersangka mengaku mendapat narkoba dari saudara S di Jalan Kunti Surabaya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan sang bandar S masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan
SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB