Pengedar Sabu di Surabaya Diringkus Aparat

- Jurnalis

Rabu, 27 Juli 2022 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: AP bin S (32 tahun) warga Kedung Mangu saat diamanakan aparat.

Caption: AP bin S (32 tahun) warga Kedung Mangu saat diamanakan aparat.

Surabaya || Rega Media News

Peredaran narkoba jenis sabu-sabu terbesar masih didominasi di Jalan Kunti Surabaya. Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan seorang pengedar yang berhasil di tangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kedung Mangu Surabaya, Kamis (21/07/2022) kemarin.

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AP bin S (32 tahun) warga Kedung Mangu tersebut mengaku mendapat narkoba dari bandar berinisial S di Jalan Kunti Surabaya.

Dalam penangkapan terhadap AP tersebut, petugas juga mengamankan barang puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,30 gram sebanyak 4 poket, 1,31 gram sebanyak 2 poket, 1,29 gram 1 poket dengan total 10,43 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD TA 2020

Selain itu juga petugas mengamankan barang bukti 1(satu) Buah Dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ±4,42(empat koma empat puluh dua) gram beserta Plastik pembungkusnya, 1(satu) Bandel Plastik Klip kecil, 1(satu) Buah Timbangan elektrik Warna Hitam, 1(satu) buah Scrop /serok Shabu, 1(satu) Buah HP Merk REALME Warna Ungu dengan SIM Card, Uang Tunai sebesar Rp.320.000,(Tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1(satu) Buah Buku tulis yang berisi Rekapan penjualan.

Baca Juga :  PSBB di Gorut Tak Berpengaruh, Pedagang dan Pengunjung Pasar Tetap Ramai

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil sudah menyatakan A-1, petugas langsung melakukan penggrebekan,”ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

Saat diintrogasi petugas, lanjut Hendro, tersangka mengaku mendapat narkoba dari saudara S di Jalan Kunti Surabaya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan sang bandar S masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

Berita Terkait

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB