Surabaya || Rega Media News
Terkait kasus rumah warga yang rusak akibat pembangunan rumah oknum pegawai PT. Pelni Cabang Surabaya yang bernama Darmanto di Kalilom Lor Indah Gang Seruni berbuntut panjang.
Hal tersebut lantara, rumah yang ditempati oleh istri kedua Darmanto tersebut, berdampak 2 rumah rusak. Darmanto sendiri, terus berusaha mencari cara supaya tidak mengganti kerugian kepada para korban.
Tidak hanya itu saja, Darmanto juga secara diam-diam mengurus Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dikala rumahnya masih bermasalah dengan para korban.
Atas kejadian tersebut, membuat anggota DPRD Kota Surabaya dari komisi C murka lantaran kesepakatan hasil hearing yang pertama, tidak ditindak lanjuti oleh Dinas Cipta Karya Kota Surabaya.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan hearing ke 2 yang diselenggarakan pada hari Rabu (27/07) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dari Komisi C yang dipimpin Baktiono selaku Ketua Komisi C, meminta kepada Dinas Cipta Karya agar menggugurkan IMB yang sudah di terbitkan.
Sedangkan Dinas Cipta Karya berjanji akan mengkaji kasus tersebut dan akan mencabut kembali Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah terbit.
“La iya mas, rumah yang masih bermasalah kok Dinas Cipta Karya bisa menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya menduga ada permainan orang dalam yang bisa menerbitkan IMB tersebut,” ucap Moh. Soleh selaku salah satu korban yang rumahnya rusak akibat pembangunan rumah milik oknum pegawai PT. Pelni itu.
Perlu diketahui, pada hari Rabu 08 Juni tahun 2022 bulan kemarin, saat hearing pertama kali, DPRD Kota Surabaya Komisi C menerbitkan resum bahwa pemilik rumah Darmanto harus memperbaiki rumah yang terdampak akibat pembangunan rumah Moh. Soleh sesuai Pasal 46 perda no.07, tahun 2009 tentang bangunan.
Yang ke 2, rencana perbaikan rumah Moh. Soleh dilakukan terlebih dahulu menghitung kerugian yang dilakukan oleh konsultan independen yang disepakati kedua belah pihak paling lambat 3 bulan sejak dimulai tanggal 09 Juni 2022, dapat difasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.
Sedangkan yang ke 3, pemilik bangunan (Darmanto), wajib untuk menyesuaikan peruntukan bangunan sesuai dengan SKRK yang diajukan atau merevisi SKRK yang diajukan.
Tiga resum yang sudah disepakati tersebut di tanda tangani sebanyak 9 Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi C yang di ketuai oleh Baktiono, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Camat Kenjeran, Lurah Kalikedinding, Ketua RW 10, Kelurahan Kalikedinding, Korban Moh. Soleh, Dian Kuswinanti dan Darmanto.