Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan Madura Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Kepada Nelayan Sampang

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Madura saat sosialisasi perlindungan jaminan sosial kepada nelayan di Pulau Mandangin Sampang.

Sampang || Rega Media News

BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para nelayan di Desa Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (1/08/2022).

Sosialisasi tersebut, untuk menindaklanjuti Surat Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Sampang, perihal permintaan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari merespon positif surat DPC HNSI tersebut.

“Alhamdulillah atas upaya kami untuk terus bersinergi dengan instansi pemerintah kabupaten setempat, dalam menciptakan perlindungan jaminan sosial yang universal coverage, membuahkan hasil salah satunya surat permintaan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Vinca.

Ketua DPC HNSI Kabupaten Sampang, H. Yudiyanto mengucapkan terima kasih atas upaya BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para nelayan Desa Pulau Mandangin dapat lebih meningkatkan kesejahteraannya dan menjamin kelangsungan hidup keluarganya.

Vinca juga menjelaskan, pentingnya perlindungan jaminan sosial untuk pekerja dan juga keluarga pekerja.

“Kami berharap lebih banyak yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, karena manfaat program BPJAMSOSTEK bukan hanya untuk pekerja saja, tapi juga buat keluarganya, memberi kepastian jaminan sosial untuk kelanjutan hidup dan pendidikan ahli waris sepeninggal pekerja,” tandas Vinca.

Diketahui nelayan masuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sehingga memperoleh 2 program perlindungan jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hanya dengan Rp 16.800,- perbulan.

Apabila nelayan mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari resiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta. 

Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.

Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.