Perkosa Bocah SD, Kakek di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

Caption: Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan.

Surabaya || Rega Media News

Berada didalam sel tahanan jeruji besi, tempat itulah yang pantas ditempati seorang kakek berinisial S, lantaran perbuatan bejatnya terhadap bocah perempuan yang masih dibawah umur.

Seorang kakek berusia 80 tahun dan berdomisili di Jl. Dukuh Bulak Banteng, Suropati III, Surabaya ini tega mencabuli Bunga (nama samaran) didalam rumahnya, pada Sabtu (30/07/2022) lalu.

“Korban berusia 11 tahun dan masih pelajar kelas 4 SD,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizal Wicaksana, saat konferensi persnya, Jum’at (26/08).

Arif mengungkapkan, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban didalam rumahnya. Saat itu, korban disuruh masuk kedalam rumah, dengan alasan untuk membersihkan kamarnya.

“Setelah korban masuk, tersangka langsung mengunci pintu dan melakukan pencabulan. Korban sempat tidak mau, namun tersangka mengancam akan membunuh korban,” ungkapnya.

Dari kasus pencabulan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 baju warna hitam bermotif garis putih, 1 celana dalam warna putih bermotif daun.

Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pidana paling lama 15 tahun hukuman kurungan penjara,” tegasnya.