Simpan Sabu di Jok Motor, Dua Pemuda Magetan Diciduk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Caption: dua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pengendara berinisial J (25 th) warga Lebak Jaya Asri dan inisial M (25 th) asal warga Dusun Sadon, Kabupaten Magetan, ditangkap Polsek Krembangan, Surabaya, Selasa (06/09/2022) malam.

Pemuda yang diketahui tinggal di Jl. Simogunung Baru Jaya, Surabaya ini, ditangkap Unit Reskrim saat melintas di Jl. Tenggumung, lantaran kedapatan memiliki narkoba.

Saat ditangkap, kedua pemuda tersebut menyimpan narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya didalam jok sepeda motor yang ditumpanginya.

“Kedua pemuda tersebut merupakan budak narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Kanit Reskrim Polsek Krembangan, AKP Evan Andias kepada regamedianews.com, Kamis (08/09).

Baca Juga :  Polres Bangkalan Bekuk Spesialis Pencuri di Kos-Kosan

Lanjut Evan, keduanya ditangkap setelah petugas mendapati informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kedung Mangu Surabaya.

“Ketika petugas hendak melakukan penyelidikan di Kedung Mangu, sesampainya di jalan Tenggumung, melihat keduanya dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga langsung diberhentikan serta dilakukan penggeledahan,” terang Evan.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Evan, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu lengkap beserta perlengkapan alat hisap sabu. Sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek, guna diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Gasak 3 Hp, Wanita Dukuh Bulak Banteng Berujung Dibui

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 poket narkoba jenis dengan berat 0,29 Gram beserta pembungkusnya.

Sebuah dos bekas lampu, didalamnya berisi 1 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 sedotan yang diujungnya runcing (sekrop), 1 botol kecil disimpan didalam jok sepeda motor Yamaha Mio J, 2 handphone merk Samsung dan Oppo.

“Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB