Dicurigai Punya Santet, Seorang Kakek Dianiaya Pria Sreseh Sampang

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus penganiayaan inisial (AR), saat diamankan di ruang Satreskrim Polres Sampang.

Caption: tersangka kasus penganiayaan inisial (AR), saat diamankan di ruang Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinisial AR (35 th), warga Dusun Dursah, Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa ditangkap Satreskrim Polres setempat, Rabu (14/09/2022) malam.

Pasalnya, pria berpostur tubuh kurus ini nekat menganiaya seorang kakek warga Desa Sreseh berinisial SF (66 th), lantaran dirinya kesal dan sakit hati, karena SF dicurigai memiliki santet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku inisial AR ditangkap tadi malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Aiptu Riza Purnomo Hadi, Kamis (15/09) sore.

Baca Juga :  BNN Tapaktuan Gandeng Insan Media

Riza mengungkapkan, penangkapan terhadap AR ini atas dasar laporan kelurga korban penganiayaan (inisial SF), kepada Polres Sampang, pada Rabu (14/09/2022) kemarin.

“Penganiayaan itu terjadi sekira pukul 12:00 Wib, di Dusun Dursah, Desa Sreseh. Awalnya pelaku melempar batu ke arah toko korban, lalu mengenai etalase tokonya dan korban keluar,” ungkap Riza.

Ketika keluar, imbuh Riza, korban berusaha menenangkan pelaku, akan tetapi pelaku emosi dan memukul korban, dengan sebatang kayu mengenai kepala korban.

“Seketika itu juga korban langsung tidak sadarkan diri. Warga yang melihat, langsung membawanya ke Puskesmas Sreseh,” terang Kanit yang akrab disapa Pak Pur ini.

Baca Juga :  Pemdes Bajrasokah Salurkan BLT DD Bulan April Kepada 170 Penerima

Lebih lanjut Riza mengatakan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek, tepat dibagian kepala atas. Tidak terima atas kejadian itu, keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.

“Dari peristiwa penganiayaan itu, petugas mengamankan barang bukti sebongkah batu dan sebatang kayu. Untuk motif penganiayaannya, pelaku kesal karena korban ditengarai memiliki santet,” tandasnya.

Riza menegaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di sel tahanan Mako Polres Sampang. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB