Dicurigai Punya Santet, Seorang Kakek Dianiaya Pria Sreseh Sampang

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus penganiayaan inisial (AR), saat diamankan di ruang Satreskrim Polres Sampang.

Caption: tersangka kasus penganiayaan inisial (AR), saat diamankan di ruang Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinisial AR (35 th), warga Dusun Dursah, Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa ditangkap Satreskrim Polres setempat, Rabu (14/09/2022) malam.

Pasalnya, pria berpostur tubuh kurus ini nekat menganiaya seorang kakek warga Desa Sreseh berinisial SF (66 th), lantaran dirinya kesal dan sakit hati, karena SF dicurigai memiliki santet.

“Pelaku inisial AR ditangkap tadi malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Aiptu Riza Purnomo Hadi, Kamis (15/09) sore.

Baca Juga :  Aktivis Sampang Sentil Kasus DPO Cabul Belum Tertangkap

Riza mengungkapkan, penangkapan terhadap AR ini atas dasar laporan kelurga korban penganiayaan (inisial SF), kepada Polres Sampang, pada Rabu (14/09/2022) kemarin.

“Penganiayaan itu terjadi sekira pukul 12:00 Wib, di Dusun Dursah, Desa Sreseh. Awalnya pelaku melempar batu ke arah toko korban, lalu mengenai etalase tokonya dan korban keluar,” ungkap Riza.

Ketika keluar, imbuh Riza, korban berusaha menenangkan pelaku, akan tetapi pelaku emosi dan memukul korban, dengan sebatang kayu mengenai kepala korban.

“Seketika itu juga korban langsung tidak sadarkan diri. Warga yang melihat, langsung membawanya ke Puskesmas Sreseh,” terang Kanit yang akrab disapa Pak Pur ini.

Baca Juga :  Sekdes Daleman Diminta Kooperatif Hadapi Kasusnya

Lebih lanjut Riza mengatakan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek, tepat dibagian kepala atas. Tidak terima atas kejadian itu, keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.

“Dari peristiwa penganiayaan itu, petugas mengamankan barang bukti sebongkah batu dan sebatang kayu. Untuk motif penganiayaannya, pelaku kesal karena korban ditengarai memiliki santet,” tandasnya.

Riza menegaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di sel tahanan Mako Polres Sampang. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB