Pengedar di Manyar Surabaya Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Ratusan Pil Koplo

- Jurnalis

Sabtu, 17 September 2022 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tunjukkan tersangka (JF) dan barang bukti.

Caption: anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tunjukkan tersangka (JF) dan barang bukti.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil dobel L, ditempat kos Jl. Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Sabtu (13/08/2022) lalu.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba menangkap satu tersangka diduga pengedar berinisial JF (20 th), warga setempat,” ujar Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (17/09).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 5 poket sabu, masing-masing berat 0,44 gram, 56 bungkus pil dobel L dengan poketan 10 butir, per poket 560 butir.

1 skrop dari sedotan, 1 Hp merk Samsung warna hitam, 1 bungkus bekas rokok gudang garam, 1 tas pinggang warna hitam, 2 korek api, 1 sepeda motor Yamaha Mio dan uang hasil penjualan pil koplo, Rp 25 ribu.

Baca Juga :  Warga Sampang Jadi Korban Penipuan Online

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Satresnarkoba menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Manyar Sabrangan,” ucap Daniel.

Saat dilakukan penggrebekan, jelas Daniel, serta penggeledahan didalam kamar kos tersangka inisial JF, petugas tidak dapat menemukan barang bukti.

“Namun berkat kejelian para petugas dan melakukan penggeledahan di sepeda motor tersangka, barang bukti akhirnya ditemukan didalam bagasi motor,” terangnya.

Baca Juga :  Wilayah Sampang Kota Diguncang Gempa

Kepada petugas, sambung Daniel, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial PD, saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, imbuh Daniel, tersangka juga mengaku sudah 3 kali mendapat suplai dari inisial PD, dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari tersangka inisial JF.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, meninjau dan membaca buku di stand dalam acara Festival Literasi Sampang 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Senin, 3 Nov 2025 - 13:57 WIB

Caption: korban dugaan pembunuhan yang ditemukan di Desa Samaran, saat berada di Puskesmas Tambelangan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Desas Desus Kasus Pria Bersimbah Darah di Sampang

Senin, 3 Nov 2025 - 11:39 WIB

Caption: Direktur RSUD Smart Pamekasan dr.Raden Budi Santoso, (dok. regamedianews).

Daerah

RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Senin, 3 Nov 2025 - 08:48 WIB