Pengedar di Manyar Surabaya Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Ratusan Pil Koplo

- Jurnalis

Sabtu, 17 September 2022 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tunjukkan tersangka (JF) dan barang bukti.

Caption: anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tunjukkan tersangka (JF) dan barang bukti.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil dobel L, ditempat kos Jl. Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Sabtu (13/08/2022) lalu.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba menangkap satu tersangka diduga pengedar berinisial JF (20 th), warga setempat,” ujar Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (17/09).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 5 poket sabu, masing-masing berat 0,44 gram, 56 bungkus pil dobel L dengan poketan 10 butir, per poket 560 butir.

1 skrop dari sedotan, 1 Hp merk Samsung warna hitam, 1 bungkus bekas rokok gudang garam, 1 tas pinggang warna hitam, 2 korek api, 1 sepeda motor Yamaha Mio dan uang hasil penjualan pil koplo, Rp 25 ribu.

Baca Juga :  Suara Emak-Emak Desa Kamondung Untuk Jimad Sakteh

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Satresnarkoba menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Manyar Sabrangan,” ucap Daniel.

Saat dilakukan penggrebekan, jelas Daniel, serta penggeledahan didalam kamar kos tersangka inisial JF, petugas tidak dapat menemukan barang bukti.

“Namun berkat kejelian para petugas dan melakukan penggeledahan di sepeda motor tersangka, barang bukti akhirnya ditemukan didalam bagasi motor,” terangnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM

Kepada petugas, sambung Daniel, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial PD, saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, imbuh Daniel, tersangka juga mengaku sudah 3 kali mendapat suplai dari inisial PD, dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari tersangka inisial JF.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB