Pengedar di Manyar Surabaya Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Ratusan Pil Koplo

- Jurnalis

Sabtu, 17 September 2022 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tunjukkan tersangka (JF) dan barang bukti.

Caption: anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tunjukkan tersangka (JF) dan barang bukti.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil dobel L, ditempat kos Jl. Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Sabtu (13/08/2022) lalu.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba menangkap satu tersangka diduga pengedar berinisial JF (20 th), warga setempat,” ujar Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (17/09).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 5 poket sabu, masing-masing berat 0,44 gram, 56 bungkus pil dobel L dengan poketan 10 butir, per poket 560 butir.

1 skrop dari sedotan, 1 Hp merk Samsung warna hitam, 1 bungkus bekas rokok gudang garam, 1 tas pinggang warna hitam, 2 korek api, 1 sepeda motor Yamaha Mio dan uang hasil penjualan pil koplo, Rp 25 ribu.

Baca Juga :  Pengamanan Malam Tahun Baru, Kapolres Pamekasan Tekankan Tak Underestimate

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Satresnarkoba menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Manyar Sabrangan,” ucap Daniel.

Saat dilakukan penggrebekan, jelas Daniel, serta penggeledahan didalam kamar kos tersangka inisial JF, petugas tidak dapat menemukan barang bukti.

“Namun berkat kejelian para petugas dan melakukan penggeledahan di sepeda motor tersangka, barang bukti akhirnya ditemukan didalam bagasi motor,” terangnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Pria Didepan Indomart Bangkalan Ditangkap Polisi

Kepada petugas, sambung Daniel, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial PD, saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, imbuh Daniel, tersangka juga mengaku sudah 3 kali mendapat suplai dari inisial PD, dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari tersangka inisial JF.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terbaru

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB