Surabaya || Rega Media News
Seorang pria berinisial NA (27 th), asal warga Jl. Dukuh Kupang, Gang Lebar, Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (06/10/2022) sore.
Pasalnya, pria kelahiran Kabupaten Bangkalan, Madura, terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku (NA) ditangkap dirumahnya, sekira pukul 15:30 Wib (sore),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Selasa (11/10).
Pria yang berprofesi sebagai penjual Accu (Aki) ini ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu. Saat anggota melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkoba, ternyata benar.
“Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya petugas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ucap Hendro kepada regamedianews.com.
Setelah melakukan penyelidikan, dan informasi tersebut A1, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan didalam rumah pelaku, kini sudah ditetapkan tersangka.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 poket narkoba dengan berat total sebesar 8,76 gram beserta pembungkusnya,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti, 1 sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 unit HP merk Realme 7 Pro warna biru hitam dengan sim card Simpati.
“Kini tersangka NA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.