Surabaya || Rega Media News
Tidak adanya itikad baik dari inisial DM dan DK pemilik bangunan di Jl. Kalilom Lor Indah Seruni No.50-A, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang disegel Satpol PP, terpaksa korban terdampak kerusakan bangunan melayangkan surat ke Dinas PRKPP setempat.
Surat tersebut dengan perihal permohonan pencabutan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sanksi administratif diajukan Moh Soleh (korban rumah rusak, red) kepada Kepala Dinas PRKPP kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, surat tersebut juga nantinya akan ditembuskan langsung ke Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Ketua DPRD Adi Sutarwiyono, Ketua Komisi C Baktino, dan Inspektorat Kota Surabaya DR Ikhsan.
Dalam isi suratnya, korban Moh Soleh meminta agar DPRKPP Kota Surabaya segera melaksanakan pencabutan IMB, serta Pembongkaran sesuai hasil resume rapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya, pada tanggal 28 September 2022 lalu.
“Apalagi hal tersebut di atas diperkuat dengan adanya surat dari DPRKPP Kota Surabaya Nomor : 640/18231/436.7.4/2022, perihal penyampaian hasil laporan Tim Independen Universitas Kristen Petra Surabaya,” tutur Moh Soleh kepada awak media ini.
Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil observasi, kerusakan yang terjadi diakibatkan oleh penambahan beban urug peninggian lantai, berat sendiri pondasi dan beban dari bangunan atas, yang disebabkan pelaksanaan pembangunan di persil Jl. Kalilom Lor Indah Seruni No.50-A, Surabaya.
“Sehingga, pada akhirnya mengakibatkan terjadinya penurunan,” ungkap korban mengutip dari surat hasil laporan Tim Independen.
Selain itu, Tim Independen yang di kirim DPRKPP Kota Surabaya juga telah menentukan item-item kerusakan yang perlu diperbaiki, diantaranya perbaikan retak rambut.
“Juga perbaikan retak berat, strauss diameter 30 cm panjang 6 meter, perbaikan pintu, perbaikan keramik, perbaikan plafon dan pekerjaan pengecatan dinding,” tandasnya.
Sementara di poin ke empat, disebutkan, sesuai ketentuan Pasal 46 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009, tentang bangunan dan kewajiban pemilik IMB yang tercantum dalam butir 11 dalam lampiran IMB.
“Berbunyi, segala dampak yang timbul akibat berdirinya bangunan yang dilaksanakan tersebut, merupakan sepenuhnya tanggung jawab pemegang IMB atau pemilik bangunan sepenuhnya. Termasuk ganti rugi kepada pihak yang terdampak,” terangnya.
“Jika dampak yang timbul tidak diselesaikan, maka IMB dapat di Cabut tanpa menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.
Sementara itu, tenggang waktu dalam resume itu terhitung sepuluh hari kerja, mulai tanggal 28 September sampai dengan 11 Oktober 2022.
“Oleh sebab itu, saya meminta kepada Kepala DPRKPP Kota Surabaya Bapak Irvan Wahyudrajad, supaya dengan tegas menindaklanjuti perkara bangunan yang menyebabkan kerusakan di rumah saya seadil-adilnya,” harap korban.
Demi keadilan, pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Sementara di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga mengatur, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.