Mantan Kades di Kecamatan Omben Sampang Dipolisikan

- Jurnalis

Jumat, 4 November 2022 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: perwakilan anggota BPD, didampingi dua ketua LSM saat berada didepan ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sampang, (Dok. Red/Regamedianews).

Caption: perwakilan anggota BPD, didampingi dua ketua LSM saat berada didepan ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sampang, (Dok. Red/Regamedianews).

Sampang,- Didampingi dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), anggota Badan Persmusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendatangi Polres setempat, Jum’at (04/11/2022) siang.

Kedatangan perwakilan BPD tersebut, guna mengantarkan surat laporan (pengaduan) secara tertulis, terkait dugaan penggelapan honor BPD oleh salah satu mantan kepala desa selama satu periode menjabat.

Pantauan regamedianews.com, saat mendatangi Mako Polres Sampang, anggota BPD didampingi LSM Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua PAPEDA Sampang Badrus Sholeh mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Sampang, untuk mengantarkan surat laporan (pengaduan) terkait dugaan penggelapan honor anggota BPD di wilayah Kecamatan Omben.

“Surat laporan pengaduan itu sudah kami serahkan ke Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sampang. Biar penyidik mengkaji dulu surat laporan kami,” ujar Badrus kepada awak media ini.

Badrus menambahkan, hal ini dilakukan karena dalam usaha memediasi antara pengadu (anggota BPD) dan teradu (mantan Kades) tidak pernah terselesaikan. Bahkan, mediasi ini berjalan selama 6 bulan.

Baca Juga :  Maling Kabel di Jembatan Suroboyo Tertangkap

“Tertulis, ada enam anggota BPD di desa tersebut yang melakukan pengaduan, terkait dugaan penggelapan honor BPD oleh mantan Kades ini selama menjabat satu periode,” ungkapnya.

Badrus menambahkan, sebelumnya anggota BPD dan oknum mantan Kades tersebut sudah dimediasi langsung oleh Camat Omben, bahkan sampai ada surat pernjanjian dan pernyataan pelunasan honor BPD, akan tetapi sudah melewati deadline.

“Maka dari itu, kami sudah tidak bisa memberikan toleransi lagi kepada oknum mantan Kades yang satu ini. Anggota BPD yang mengadu beranggapan, yang ada hanya janji-janji belaka,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua L-KPK Sampang H.Suja’e menambahkan, tidak bisa membeberkan keterangan secara lengkap, terkait surat laporan pengaduan pihaknya dari sejumlah anggota BPD tersebut.

“Karena laporan ini masih bersifat Pengaduan Masyarakat (Dumas), kami memberikan kesempatan Polres Sampang, untuk mengkaji laporan dugaan penggelapan honor BPD ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Camat Pasie Raja Lantik Keuchik Gampong Baro

Namun yang jelas, imbuh H.Suja’e, pihaknya nanti akan mengkonfirmasi kembali kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang, tentang hasil kajian surat laporan pihaknya tentang pengaduan BPD tersebut.

“Kami berharap Polres Sampang sigap dalam mengambil keputusan, dari hasil pengkajian laporan pengaduan ini. Jika ada unsur tindak pidana korupsinya, silahkan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha saat dikonfirmasi, tentang laporan LSM terkait dugaan penggelapan honor BPD tersebut, menganjurkan agar konfirmasi langsung ke Kanit Tipidkor Satreskrim.

“Langsung ke Kanit Tipidkor ya mas,” tulis singkat Irwan melalui pesan WhatsApp_nya kepada regamedianews.com, Jum’at (04/11/2022) sore.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp_nya masih belum memberikan jawaban.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB