Bangkalan,- BPJS Ketanagakerjaan Madura menyisir pasar Kabupaten Bangkalan, untuk mewujudkan perlindungan Jaminan Sosial (Jamsos) ketenagakerjaan secara universal coverage.
“Kami siap blusukan, agar pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari, Rabu (09/11/2022).
Ia menjelaskan, pasar merupakan salah satu roda penggerak ekonomi masyarakat, dalam menjalankan perannya. Para pelaku pasar berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa dengan tata kelola baik,” ujar Vinca.
Ia juga menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan jaminan sosial, agar para pelaku pasar tidak perlu khawatir akan risiko pekerjannya.
“Pelaku pasar termasuk dalam kategori pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU), dengan iuran hanya Rp 36.800, pekerja mendapatkan 3 program perlindungan,” terangnya.
Vinca menambahkan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), para pekerja tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan, karena biaya tindakan biaya medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan Kematian (JKM), dimana ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan sejumlah Rp 42 juta, dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang pendidikan TK sampai Kuliah maksimal Rp 174 juta,” jelasnya.
Sementara, imbuh Vinca, Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Diketahui sebanyak 18.917 pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Madura,” pungkasnya.