Kejari Gorut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang

- Jurnalis

Minggu, 13 November 2022 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang hendak masuk ke mobil tahanan, (Dok. Kejari Gorut).

Caption: tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang hendak masuk ke mobil tahanan, (Dok. Kejari Gorut).

Gorontalo Utara,- Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan dan relokasi Puskemas Kwandang tahun anggaran 2020, yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut), terus berjalan dan menghasilkan dua oknum yang terseret dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Gorut, Doni K. Ritonga melalui Kepala Seksi Intelijen Eddie Soedradjat menjelaskan, setelah menetapkan oknum berinisial SK selaku penyedia pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020, Kejari Gorut kemudian menetapkan oknum lainnya berinisial AJ, dan telah melakukan penahanan terhadap AJ pada Jumat (11/11/2022).

“Adapun dalam penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terhadap tersangka AJ merupakan pengembangan atas tersangka dengan inisial SK selaku Penyedia Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020,” jelas Eddie, dalam Press release yang diterima awak media ini, Minggu (13/11/2022).

Baca Juga :  Kasus Oknum Wartawan Minta Uang Tutup Perkara Penipuan Tak Jelas

Selanjutnya Eddie menjelaskan, AJ diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, yang terletak di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020, dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

“Dalam perkara ini, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Eddie menjelaskan.

Lebih lanjut Eddie menerangkan, dalam kasus yang ditangani pihaknya itu, perbuatan AJ telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, jumlahnya lebih dari satu milyar rupiah.

Baca Juga :  Sempat Mangkrak, 11 Anggota Dewan Pendidikan Bangkalan Akhirnya Dikukuhkan

“Adapun perbuatan tersangka, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.024.079.935,74 (Satu milyar dua puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah koma tujuh puluh empat), sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo,” terang Eddie.

Saat ini imbuh Eddie, penyidik Kejari Gorut telah melakukan penahanan terhadap AJ, berdasarkan dua alat bukti yang syah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

“Penahanan terhadap tersangka AJ dilakukan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara. Penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka AJ, dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 November 2022, sampai dengan 20 November 2022,” tandasnya.

Berita Terkait

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terbaru

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB