Kejari Gorut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang

- Jurnalis

Minggu, 13 November 2022 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang hendak masuk ke mobil tahanan, (Dok. Kejari Gorut).

Caption: tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang hendak masuk ke mobil tahanan, (Dok. Kejari Gorut).

Gorontalo Utara,- Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan dan relokasi Puskemas Kwandang tahun anggaran 2020, yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut), terus berjalan dan menghasilkan dua oknum yang terseret dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Gorut, Doni K. Ritonga melalui Kepala Seksi Intelijen Eddie Soedradjat menjelaskan, setelah menetapkan oknum berinisial SK selaku penyedia pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020, Kejari Gorut kemudian menetapkan oknum lainnya berinisial AJ, dan telah melakukan penahanan terhadap AJ pada Jumat (11/11/2022).

“Adapun dalam penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terhadap tersangka AJ merupakan pengembangan atas tersangka dengan inisial SK selaku Penyedia Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020,” jelas Eddie, dalam Press release yang diterima awak media ini, Minggu (13/11/2022).

Selanjutnya Eddie menjelaskan, AJ diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, yang terletak di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020, dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

“Dalam perkara ini, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Eddie menjelaskan.

Lebih lanjut Eddie menerangkan, dalam kasus yang ditangani pihaknya itu, perbuatan AJ telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, jumlahnya lebih dari satu milyar rupiah.

Baca Juga :  KPK lakukan Operasi di Pamekasan Madura??

“Adapun perbuatan tersangka, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.024.079.935,74 (Satu milyar dua puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah koma tujuh puluh empat), sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo,” terang Eddie.

Saat ini imbuh Eddie, penyidik Kejari Gorut telah melakukan penahanan terhadap AJ, berdasarkan dua alat bukti yang syah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

“Penahanan terhadap tersangka AJ dilakukan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara. Penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka AJ, dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 November 2022, sampai dengan 20 November 2022,” tandasnya.

Berita Terkait

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terbaru

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB