Kejari Gorut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang

- Jurnalis

Minggu, 13 November 2022 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang hendak masuk ke mobil tahanan, (Dok. Kejari Gorut).

Caption: tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang hendak masuk ke mobil tahanan, (Dok. Kejari Gorut).

Gorontalo Utara,- Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan dan relokasi Puskemas Kwandang tahun anggaran 2020, yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut), terus berjalan dan menghasilkan dua oknum yang terseret dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Gorut, Doni K. Ritonga melalui Kepala Seksi Intelijen Eddie Soedradjat menjelaskan, setelah menetapkan oknum berinisial SK selaku penyedia pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020, Kejari Gorut kemudian menetapkan oknum lainnya berinisial AJ, dan telah melakukan penahanan terhadap AJ pada Jumat (11/11/2022).

“Adapun dalam penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terhadap tersangka AJ merupakan pengembangan atas tersangka dengan inisial SK selaku Penyedia Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020,” jelas Eddie, dalam Press release yang diterima awak media ini, Minggu (13/11/2022).

Baca Juga :  Penutupan TMMD Ke-117, TNI & Forkopimda Sampang Berikan Bansos

Selanjutnya Eddie menjelaskan, AJ diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, yang terletak di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020, dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

“Dalam perkara ini, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Eddie menjelaskan.

Lebih lanjut Eddie menerangkan, dalam kasus yang ditangani pihaknya itu, perbuatan AJ telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, jumlahnya lebih dari satu milyar rupiah.

Baca Juga :  Tim Cobra Ketemu Cobra Aslinya, Arsal: Saya Takut Dipatuk

“Adapun perbuatan tersangka, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.024.079.935,74 (Satu milyar dua puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah koma tujuh puluh empat), sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo,” terang Eddie.

Saat ini imbuh Eddie, penyidik Kejari Gorut telah melakukan penahanan terhadap AJ, berdasarkan dua alat bukti yang syah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

“Penahanan terhadap tersangka AJ dilakukan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara. Penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka AJ, dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 November 2022, sampai dengan 20 November 2022,” tandasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua DPRD Tulungagung pose dengan pihak Diskominfo Bangkalan usai agenda studi banding, (sumber foto: laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:48 WIB

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB

Caption: tampak polisi tidak berseragam bersama warga, mengevakuasi terduga pelaku pencurian ke UGD RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. foto istimewa).

Peristiwa

Terduga Maling di Sampang Nyaris Tewas Diamuk Warga

Jumat, 30 Jan 2026 - 18:52 WIB

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:32 WIB