Kejari Gorut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang

- Jurnalis

Minggu, 13 November 2022 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang hendak masuk ke mobil tahanan, (Dok. Kejari Gorut).

Caption: tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang hendak masuk ke mobil tahanan, (Dok. Kejari Gorut).

Gorontalo Utara,- Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan dan relokasi Puskemas Kwandang tahun anggaran 2020, yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut), terus berjalan dan menghasilkan dua oknum yang terseret dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Gorut, Doni K. Ritonga melalui Kepala Seksi Intelijen Eddie Soedradjat menjelaskan, setelah menetapkan oknum berinisial SK selaku penyedia pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020, Kejari Gorut kemudian menetapkan oknum lainnya berinisial AJ, dan telah melakukan penahanan terhadap AJ pada Jumat (11/11/2022).

“Adapun dalam penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terhadap tersangka AJ merupakan pengembangan atas tersangka dengan inisial SK selaku Penyedia Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020,” jelas Eddie, dalam Press release yang diterima awak media ini, Minggu (13/11/2022).

Selanjutnya Eddie menjelaskan, AJ diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, yang terletak di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020, dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

“Dalam perkara ini, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Eddie menjelaskan.

Lebih lanjut Eddie menerangkan, dalam kasus yang ditangani pihaknya itu, perbuatan AJ telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, jumlahnya lebih dari satu milyar rupiah.

Baca Juga :  Lagi...!!! Polres Sampang Ringkus 3 Remaja Cabul Asal Camplong

“Adapun perbuatan tersangka, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.024.079.935,74 (Satu milyar dua puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah koma tujuh puluh empat), sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo,” terang Eddie.

Saat ini imbuh Eddie, penyidik Kejari Gorut telah melakukan penahanan terhadap AJ, berdasarkan dua alat bukti yang syah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

“Penahanan terhadap tersangka AJ dilakukan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara. Penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka AJ, dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 November 2022, sampai dengan 20 November 2022,” tandasnya.

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:43 WIB

Caption: Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono bersama anggotanya, menunjukkan dua ekor ayam hasil gerebek lokasi perjudian sabung ayam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Kamis, 14 Agu 2025 - 10:48 WIB

Caption: ilustrasi.

Peristiwa

Pria di Sumenep Ditemukan Tewas Membusuk

Kamis, 14 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: tim penilai lomba dari petugas wanita Lapas Narkotika Pamekasan mengoreksi kebersihan blok hunian warga binaan.

Ragam

Kreativitas WBP Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-80

Rabu, 13 Agu 2025 - 23:33 WIB