BPJamsostek Pamekasan Kenalkan Perisai Ke Bumdes dan Bumdesma

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2022 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJamsostek Pamekasan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan tentang agen Perisai ke Bumdes dan Bumdesma, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Caption: BPJamsostek Pamekasan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan tentang agen Perisai ke Bumdes dan Bumdesma, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Pamekasan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), untuk dijadikan agen perisai BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Pamekasan Indra Fitriawan mengatakan, agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

“Melalui agen perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan, agar masyarakat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan,” terang Indra, Rabu (23/11/2022).

Ia menjelaskan, setiap agen perisai akan mendapatkan insentif yang menarik atas setiap akuisisi dan pembayaran iuran yang dilaksanakannya. Menurutnya, perisai juga berpotensi untuk membuka lapangan pekerjaan baru, BPJAMSOSTEK akan terus meningkatkan kompetensi dari para Perisai ini.

Baca Juga :  Tiga Perwira Polres Sampang Dimutasi, Ini Penggantinya

“Kami berharap dengan adanya rekrutmen agen perisai, dapat membantu para pencari kerja mendapatkan pekerjaan dan juga turut berperan memperluas cakupan kepesertaan seperti nelayan, petani dan pedagang agar terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Indara.

Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari menjelaskan, para nelayan, petani dan pedagang termasuk kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang mendapatkan perlindungan 3 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama,” terangnya.

Baca Juga :  Realisasi DD dan ADD 2021 di Sampang Akan Dimulai Februari Mendatang

Sedangkan 50%, imbuh Vinca, untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

“Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta, bagi peserta yang meninggal, bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIB

“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu

Senin, 26 Januari 2026 - 17:28 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Januari 2026 - 08:29 WIB

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB

Caption: prosesi pengukuhan pengurus Jurnalis Muda Pamekasan di area Monumen Arek Lancor, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Senin, 26 Jan 2026 - 08:29 WIB