Kemendagri Tekan Keterbukaan Informasi, Beri Peluang Masyarakat Berpartisipasi Kebijakan Publik

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, (Dok. foto istimewa).

Caption: Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, (Dok. foto istimewa).

Jayapura,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan, keterbukaan informasi memberi peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat memberi sambutan mewakili Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Se-Provinsi Papua di Ballroom Hotel Swisbell Jayapura, Kamis (8/12/2022).

Lebih lanjut Benni mengatakan, kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance. Ini lantaran pemerintah dan badan publik dituntut untuk menyediakan informasi secara lengkap, terbuka, transparan, dan akuntabel mengenai apa yang dikerjakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, guna mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya pada tingkat pemerintah daerah (Pemda), Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Itwasum Polri Akan Audit Kinerja Polda Gorontalo

“Inilah sebagai dasar utama bagi kita di Kemendagri dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyiapkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada badan publik kita masing-masing, baik itu di Pemda atau di instansi-instansi vertikal, bahkan sampai ke pemerintah kampung,” terang Benni.

Selain itu, lanjut Benni, Kemendagri juga menerbitkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Permendagri ini salah satunya mengamanatkan kepada Pemda untuk memprioritaskan alokasi anggaran pengelolaan informasi publik dan pengaduan. Tak hanya itu, Pemda perlu mendukung operasionalisasi bagi Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota pada APBD 2023 melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Di lain sisi, Benni menambahkan, untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan transparan tidak hanya membutuhkan dukungan regulasi dan anggaran. Namun juga dibutuhkan perubahan pola pikir, pola kerja, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia di kalangan badan publik.

Baca Juga :  Dirikan Posko, Satlantas Polres Sampang Perketat Pemudik

Selain itu, perlu juga memahami secara fundamental dan komprehensif bagi seluruh penyelenggara pemerintah dan badan publik bahwa informasi publik merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi.

“Ini konsekuensi dari kita memilih sistem politik pemerintahan demokratis, pemenuhan hak asasi manusia yang salah satunya hak atas informasi merupakan suatu hal yang mutlak dan wajib untuk kita penuhi bersama-sama,” jelas Benni.

Dalam kesempatan itu, Benni mengajak seluruh Pemda termasuk di Provinsi Papua agar menginformasikan berbagai kegiatan yang telah dikerjakan kepada publik. Hal ini sebagai bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat yang merupakan pemilik kekuasaan negara dalam sistem demokrasi.

Berita Terkait

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:24 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, saat memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:18 WIB

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB