Daerah  

Sekjen GNPK Madura Akan Awasi Pemangku Kebijakan Pemerintah

Caption: Sekjen GNPK Madura Imam Syafi'ie saat memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia, (Dok. GNPK).

Sumenep,- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2022, menjadi perhatian Sekjen Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) wilayah Madura, Imam Syafi’ie.

“Mari seluruh masyarakat menjadikan hari anti korupsi se dunia ini sebagai momentum penyembuhan penyakit negara,” ujar Imam Syafi’ie kepada awak media, Sabtu (10/12).

Menurutnya, perilaku korupsi oknum penyelenggara negara merupakan penyakit kanker ganas, yang berlahan akan menghancurkan negara. Karena, menghilangkan perilaku koruptif bukanlah perkara mudah.

Maka dari itu dibutuhkan kolaborasi semua elemen kebangsaan, untuk bersama mengawal setiap kebijakan pemerintah. Karena sebuah penyalahgunaan kewenangan pejabat negara, bukan hanya pada level implementasi melainkan dari awal penyusunan sebuah kebijakan.

“Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dari setiap kebijakan pemerintah khususnya di Pulau Madura,” tegas eks ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Sumenep.

Maka, atas dasar hal tersebut, imbuh Imam Syafi’ie, perlu adanya partisipasi aktif dari publik sejak awal kebijakan dirumuskan, sebagai langkah pencegahan dan pengawasan.

“Selain itu perlunya langkah dari instrumen hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan yang strategis dalam merumuskan upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut Imam Syafi’ie mengatakan, sejauh ini aparat penegak hukum sudah melakukan fungsi dan kewenangan dengan baik, yakni melakukan penindakan, terhadap oknum pejabat negara dari berbagai tingkatan.

“Namun, dalam hal ini pemberantasan korupsi bukan hanya penindakan melainkan pencegahan. Akan tetapi, pencegahan hingga saat ini masih cukup minim,” bebernya.

Oleh karena itu, melalui momen hari anti korupsi se dunia, pihaknya akan terus mendorong optimalisasi kinerja pencegahan lembaga yudikatif. Ia menegaskan, tidak boleh ada satupun rupiah dari uang rakyat yang masuk ke kantong pribadi pejabat.