Polisi Tangkap Pemuda Kalibokor Surabaya

Caption: tersangka inisial (SS) dan barang buktinya, (dok. redaksi regamedianews).

Surabaya,- Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kalibokor Kencana, Surabaya, ditangkap Reskrim Polsek Krembangan, Minggu (11/08/2022) lalu.

“Pelaku yang ditangkap berinisial SS (29 th),” ujar Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto, melalui Kanit Reskrim AKP Evan Andias, Selasa (13/12/2022) sore.

Evan mengungkapkan, tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Kalibokor Kencana Surabaya.

“Saat itu, tersangka hendak keluar dari rumah dan mau mengantar sabu dan langsung ditangkap, tanpa perlawanan,” ucap Evan kepada awak media.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Evan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 poket narkoba.

“Berat masing-masing, 0,48 gram, 0,46 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,46 gram, 0,48 gram dan 0,48 gram,” terangnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 skrop putih dari sedotan, 1 Hp warna biru dongker merek Redmi dan uang Rp 250 ribu.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Evan.