Polda Gorontalo Bekuk Pelaku Persetubuhan

Caption: inisial (AI) tersangka persetubuhan terhadap gadis dibawah umur, (dok. Yusrianto Regamedianews).

Gorontalo,- Seorang pemuda berinisial AI (20 th) ditangkap Tim Resmob Polda Gorontalo, lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis remaja, sebut saja (bunga).

Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko, melalui Kanit PPA AKP Yunike Bakrie, membenarkan adanya penangkapan terhadap AI, terduga pelaku persetubuhan.

“Benar, pada 02 Januari 2023, Tim Resmob Polda Gorontalo dipimpin Bripka Ismail Hubu, mengamankan pelaku diduga kuat menjadi pelaku persetubuhan terhadap gadis dibawah umur,” kata Yunike.

Lebih lanjut diterangkannya, untuk penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan, anaknya pada 31 Desember 2022 dijemput oleh temannya.

Menurut keterangan orang tua korban, anaknya baru kembali pulang pada keesokan hari pada jam 07.30 WITA. Dimana menurut keterangan anaknya, dirinya sudah disetubuhi oleh temannya (AI).

“Atas laporan tersebut, Tim Resmob langsung mencari keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankannya di kediaman rumahnya yang berada di Kabupaten Bone Bolango,” ujarnya.

Dikatakan Yunike, pelaku saat dilakukan interogasi membenarkan terkait apa yang sudah dilakukannya terhadap korban tersebut.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum yang berlaku,” pungkas Yunike.