Tuntutan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Diterima

Caption: kepala desa saat aksi damai didepan gedung DPR RI Jakarta, (dok. regamedianews).

Jakarta,- Ribuan Kepala Desa banjiri halaman gedung DPR RI di Jl.Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/01/2023), untuk melakukan aksi damai dan menyampaikan aspirasinya.

Para Kades yang datang dari berbagai penjuru Indonesia, termasuk pelosok Jawa Timur itu, meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Massa aksi ditemui oleh perwakilan anggota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha, kepada para Kades dirinya mengatakan, tuntutan yang dibawa itu dikabulkan.

“Setelah pertemuan dengan Komisi II kemarin, kemudian wakil-wakil panjenengan semua ketemu Badan Legislasi hari ini, semua tuntutan yang kalian ingin dikabulkan,” tuturnya.

Sementara Muali ketua Kades Cirebon Jawa Barat mengatakan, usulan yang mereka usung sudah masuk pada usulan prioritas, dan menurutnya hal itu sudah sesuai keinginan para Kades yang hadir.

“Alhamdulillah sesuai usulan kamu, semua fraksi tadi sudah menerima untuk merevisi UU tersebut,” ujarnya.

Menurut Muali tuntutan itu harga mati, apalagi sudah masuk Balegnas, Prolegnas.

“Kalau sudah masuk di Balegnas, Prolegnas di tahun 2023 ini menjadi prioritas,” tuturnya.

Aksi tersebut terpantau berjalan dengan kondusif meski sempat membuat beberapa arus dialihkan, massa membubarkan diri dengan tertib setelah sujud syukur karena permintaan mereka diterima.