Sampang,- Dengan melampirkan surat pengaduan dari masyarakat, Garda Kawal Sampang (GKS), menyerahkan laporan secara tersurat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (13/02/2023).
Laporan secara tersurat tersebut, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2022, di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Penggagas Garda Kawal Sampang (GKS) H.Moh. Tohir mengatakan, laporan ke Kejaksaan tersebut atas dasar pengaduan dari masyarakat Desa Lar Lar, kepada lembaganya beberapa waktu lalu.
“Pengaduan itu terkait dugaan penyalahgunaan DD dan BSPS tahun 2022. Kami langsung tindak lanjuti, jika memang benar adanya penyalahgunaan yang mengarah ke dugaan korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut H.Tohir menjelaskan, ada beberapa poin dalam laporan tersebut, diantaranya terkait dua pembangunan jalan rabat beton (jalan usaha tani, red) bersumber dari Dana Desa tahun 2022.
“Selain itu, terkait pembangunan bedah rumah sebanyak 60 unit, dari Program BSPS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” jelas H.Tohir kepada awak media, Senin (13/02) siang.
Ia menambahkan, selain pembangunan jalan rabat beton dan bedah rumah, juga terkait pembelanjaan peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi pengelolaan pertanian dan penggilingan padi/jagung, red).
“Juga terkait pembangunan penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa, red). Dua program tersebut diduga tidak dibelanjakan atau fiktif,” imbuh H.Tohir.
Sementara itu, Ketua Garda Kawal Sampang (GKS) Nurul Hidayat melalui Sekretarisnya Abdul Azis menambahkan, laporan secara tersurat tersebut sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan, dilengkapi sejumlah bukti-bukti.
“Pada intinya, biarkan kejaksaan mengkaji terlebih dahulu laporan kami, dan segera dilakukan penyelidikan terhadap beberapa program diduga fiktif, yang ada di Desa Lar Lar,” ucapnya.
Azis berharap kepada Kejari Sampang, jika memang dari penyelidikan itu benar adanya, maka agar segara melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Desa Lar Lar.
“Kalau memang terbukti, proses secara prosedur hukum berlaku. Karena dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan BSPS di tahun 2022 tersebut, anggarannya sangat fantastis,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Ahmad Wahyudi, membenarkan. “Iya, tadi dari Garda Kawal Sampang datang ke kantor menyerahkan berkas laporan,” ucapnya singkat, saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp_nya.