Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Sindikat Upal

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka sindikat uang palsu inisial J dan RN beserta barang buktinya, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka sindikat uang palsu inisial J dan RN beserta barang buktinya, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Petugas Unit Idik II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua orang yang sedang transaksi penukaran Uang Palsu (Upal), di Jl.Jolotundo Baru Surabaya, Sabtu (18/02/2023) sore.

Kedua orang yang berhasil ditangkap tersebut, masing-masing berinisial J (46 th), asal warga Jl.Pacar Keling dan inisial RN (49 th), asal warga Jl.Gembili Raya, kota Surabaya.

“Kedua tersangka ini merupakan sindikat peredaran uang palsu yang beberapa hari lalu sudah menjadi target operasi petugas Satreskrim,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana, Senin (27/02).

Untuk tersangka J, lanjut Arif, yang membuat uang palsu dan mendistribusikan terhadap para pengedar Upal. Sedangkan tersangka RN yang bertugas sebagai mengedarkan.

“Saat penangkapan sendiri, ketika kedua tersangka sedang bertransaksi. Hasil dari penangkapan, petugas mengamankan sebanyak 88 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total sebesar Rp 4,4 juta,” terangnya.

Selain mengamankan uang palsu, sambung Arif, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone merek Samsung warna Gold, 1 unit Handphone merek Samsung warna Biru Dongker.

Baca Juga :  Razia Operasi Patuh Semeru 2017, Satlantas Polres Sampang Himbau Pengendara Patuhi Peraturan Lalu Lintas

“Selain itu, petugas juga mengamankan 1 set alat cetak, 1 unit laptop, 1 bendel kertas bahan, 1 bendel uang palsu yang belum dipotong, 1 botol tinta medium, 1 kaleng tinta putih dan 1 set alat sablon,” bebernya.

Kepada petugas, imbuh Arif, tersangka RN mengaku dari hasil mengedarkan uang palsu sebesar Rp 4,4 juta, dirinya hanya menyetor uang asli sebesar Rp 1,4 juta kepada tersangka J.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Berita Terbaru

Caption: rapat pembentukan panitia pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2025-2027, (dok. regamedianews).

Daerah

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:54 WIB

Caption: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, menyerahkan santunan jaminan sosial kepada keluarga PMI dari BPJS Ketenagakerjaan, (foto istimewa).

Nasional

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:23 WIB

Caption: pihak Kejaksaan saat memberikan pembinaan taat hukum kepada nasabah dan Relationship Manager BRI Cabang Bangkalan.

Daerah

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Jumat, 4 Jul 2025 - 09:12 WIB

Caption: Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang baru. (foto istimewa).

Nasional

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:39 WIB