DPRA Gelar Sosialisasi UUPA, di Lantai II Gedung DPRK Aceh Selatan

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sosialisasi Draf Perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Kabupaten Aceh Selatan (foto/AE).

Caption: Sosialisasi Draf Perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Kabupaten Aceh Selatan (foto/AE).

Aceh Selatan,- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan Sosialisasi Draf Perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Kabupaten Aceh Selatan Kamis (02/3/2023).

 

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, mengatakan Sosialisasi Draf Perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh bertujuan untuk penguatan sesuai dengan semangat yang tertuang dalam MOU Helsinki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Draf UUPA yang mengatur tentang kekhususan Aceh masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI, sementara DPRA hanya melakukan revisi bukan untuk perubahan maupun Amandemen, Kata Wakil Ketua DPR Aceh itu.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Tukang Becak Dapat Sembako Dari HZ Center

 

“Kami hadir kesini bukan untuk diskusi, melainkan ada beberapa poin penting nantinya yang akan kami bawa pulang dari Aceh Selatan, untuk kami sampaikan ke DPR RI,” Kata Safaruddin.

 

Mukhlis Mukhtar, Tim sosialisasi draf revisi UUPA, menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang telah jelas dan seharusnya tidak ada lagi perdebatan untuk dimunculkan dalam UUPA.

 

Pasal 269 ayat 1 telah tegas menyebutkan bahwa aturan umum tetap berlaku di Aceh sejauh tidak diatur khusus dalam UUPA.

Baca Juga :  Memastikan Kebenaran Isu Yang Beredar, Aliansi DPRD Temui Sekda Gorut

 

“Aturan umum berlaku di Aceh, sejauh tidak diatur dalam UUPA. Inilah mengapa saya kemarin ngotot mengapa pilkada harus (dilaksanakan) tahun 2022, karena Pilkada Aceh itu diatur secara lengkap dalam UUPA, baik pesertanya, kemudian penyelenggaraannya,” ujarnya.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPR Aceh, Hendri Yono, S.Sos. M.Si, Bupati yang diwakili Asisten Pemerintahan beserta Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan dan Tokoh Masyarakat.

Berita Terkait

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: jenazah santri yang meninggal saat hendak dievakuasi ke rumah duka dari Puskesmas Jaddih Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:11 WIB

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB