Daerah  

DPRA Gelar Sosialisasi UUPA, di Lantai II Gedung DPRK Aceh Selatan

Caption: Sosialisasi Draf Perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Kabupaten Aceh Selatan (foto/AE).

Aceh Selatan,- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan Sosialisasi Draf Perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Kabupaten Aceh Selatan Kamis (02/3/2023).

 

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, mengatakan Sosialisasi Draf Perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh bertujuan untuk penguatan sesuai dengan semangat yang tertuang dalam MOU Helsinki.

 

Draf UUPA yang mengatur tentang kekhususan Aceh masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI, sementara DPRA hanya melakukan revisi bukan untuk perubahan maupun Amandemen, Kata Wakil Ketua DPR Aceh itu.

 

“Kami hadir kesini bukan untuk diskusi, melainkan ada beberapa poin penting nantinya yang akan kami bawa pulang dari Aceh Selatan, untuk kami sampaikan ke DPR RI,” Kata Safaruddin.

 

Mukhlis Mukhtar, Tim sosialisasi draf revisi UUPA, menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang telah jelas dan seharusnya tidak ada lagi perdebatan untuk dimunculkan dalam UUPA.

 

Pasal 269 ayat 1 telah tegas menyebutkan bahwa aturan umum tetap berlaku di Aceh sejauh tidak diatur khusus dalam UUPA.

 

“Aturan umum berlaku di Aceh, sejauh tidak diatur dalam UUPA. Inilah mengapa saya kemarin ngotot mengapa pilkada harus (dilaksanakan) tahun 2022, karena Pilkada Aceh itu diatur secara lengkap dalam UUPA, baik pesertanya, kemudian penyelenggaraannya,” ujarnya.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPR Aceh, Hendri Yono, S.Sos. M.Si, Bupati yang diwakili Asisten Pemerintahan beserta Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan dan Tokoh Masyarakat.