Kapolres Sampang Ingatkan Anggotanya Tak Lakukan Pelanggaran

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang saat memberikan reward kepada anggota Reskoba, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang saat memberikan reward kepada anggota Reskoba, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kapolres Sampang AKBP Siswantoro menegaskan kepada seluruh anggotanya, untuk tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu, disampaikan AKBP Siswantoro saat menyerahkan reward kepada anggotanya, yakni Aiptu Mohammad Ridwan jabatan Ps Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Sampang.

Selain itu, juga memberikan reward kepada Bripda Renno Tiyas anggota Satbinmas Polres Sampang, menjabat Bhabinkamtibmas Kelurahan Dalpenang, Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berpesan kepada seluruh anggota, untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, yang dapat menurunkan harkat dan martabat Polri,” tegas Siswantoro, Senin (13/03/2023).

Baca Juga :  Gegara Miras, Pemuda Ini Tusuk Temannya Hingga Tewas

Eks Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Jatim ini menyampaikan, terima kasih kepada anggotanya yang telah berhasil melaksanakan tugas kepolisian dengan baik.

“Pemberian reward, diberikan kepada anggota yang telah menunjukkan kinerja melebihi tugas pokoknya, baik bertugas di bagian operasional maupun pembinaan,” pungkas Siswantoro.

Sementara itu, Kabag SDM Polres Sampang Kompol Hari Siswo Suwarno menjelaskan, anggota Satreskoba yang mendapat reward, karena telah berhasil ungkap kasus narkotika.

Baca Juga :  Laporan UU ITE di Polres Gresik Tuai Ketidakpuasan Dari Pelapor

“Sehingga, Polres Sampang dapat ranking 1 dari Polda Jatim, perihal ungkap kasus dengan barang bukti narkotika terbesar, dalam kurun waktu 6 bulan di tahun 2022,” jelasnya.

Sedangkan anggota Satbinmas yang mendapatkan reward, karena berperan aktif dan tanggap, dalam penyelesaian permasalahan sengketa tanah yang ada di kelurahan binaannya, yaitu Kelurahan Dalpenang.

“Dengan pemberian reward tersebut, diharapkan bisa memotivasi anggota Polres Sampang yang lain, untuk lebih semangat dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB